19 Partai Non-parlemen Gugat UU Partai ke MK

Ketua Umum PMB Imam Addaruqutni
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Partai-partai peserta Pemilu 2009, yang tidak mendapatkan kursi di parlemen, menggugat Undang-undang Partai PolitikĀ  yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Desember 2010 lalu.

Yamaha Aerox 2024 Makin Sporty dan Elegan dengan Warna Barunya

Menurut Partai Matahari Bangsa, salah satu partai yang menggugat, pendaftaran uji materiil UU itu akan dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi hari ini.

"Pukul 10.00 nanti akan didaftarkan," kata Ketua Umum PMB, Imam Addaruqutni, saat dihubungi VIVAnews.com melalui telepon, Senin 17 Januari 2011.

Menurut Imam, salah satu poin gugatan partai-partai yang sebagian tergabung dalam Forum Persatuan Nasional itu adalah soal kewajiban melakukan verifikasi ulang. "Mengapa harus diverifikasi lagi, bukankah kami sudah ikut di Pemilu lalu?" kata Imam.

Poin itu, kata Imam, diduga bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Pasal ini menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, dan tentu termasuk untuk berpartai.

Partai-partai yang ikut dalam aksi uji materi ini antara lain PMB, Partai Persatuan Daerah, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Patriot, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Nasional Benteng Kemerdekaan, Partai Pelopor, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Merdeka dan Partai Indonesia Sejahtera.

UU Partai yang baru disahkan pada Kamis 16 Desember 2010 lalu. Salah satu isinya adalah kewajiban melakukan verifikasi bagi semua partai untuk bisa ikut Pemilu 2014. Sesuai masa berlakunya, kewajiban verifikasi dilakukan mulai hari ini, Senin 17 Januari 2011.

MIND ID di Pameran Festival PPKL.

Pameran Festival PPKL, MIND ID Paparkan Upaya Jaga Lingkungan

Ada tiga topik utama yang ditampilkan dalam pameran.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024