Bambang: Inpres Soal Gayus Omong Kosong

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Politikus Golkar Bambang Soesatyo meragukan keampuhan Instruksi Presiden kasus Gayus Tambunan. Bahkan, Bambang tak segan-segan menyebut Inpres itu omong kosong.

"Sesungguhnya instrusi itu tidak akan bisa efektif. Kenapa? Karena menyerahkan pengawasannya kepada orang yang diduga terlibat kasus hukum. Kedua, tidak ada sanksi dan batas waktu," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 18 Januari 2011.

Dalam 12 instruksi itu, tambah Bambang, ada empat poin di antaranya khusus menyinggung penyelesaian kasus skandal Bank Century. Boediono adalah Gubernur Bank Indonesia saat kebijakan bail out Bank Century dilakukan. Dengan demikian, menurut Bambang, Boediono tidak layak dijadikan pemimpin pelaksanaan inpres tersebut.

"Bagaimana mungkin Presiden menyerahkan kepada Wakil Presiden Boediono sementara dia (Boediono-red) yang diduga melakukan kejahatan di Century?" kata Bambang.

Kemudian masalah sanksi dan batas waktu. "Memaknai instruksi Presiden yang dua belas itu, tanpa adanya sanksi dan batas waktu, adalah omong kosong," kata Bambang.

Sanksi yang dimaksud Bambang itu bisa berupa penggantian atau me-nonaktif-kan Kapolri atau Jaksa Agung apabila tidak sanggup menyelesaikan tugas melaksanakan Inpres tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Mestinya, lanjut Bambang, kalau memang mau efektif pelaksanaan Inpres tersebut, Presiden sendiri yang memimpin pelaksanaannya. "Kan dia (SBY) sendiri dulu yang pernah mengatakan bahwa 'saya yang akan memimpin langsung pemberantasan korupsi'," kata Bambang. Nah, "Kalau mau (inpres) ini efektif, Presiden harus pimpin sendiri karena tingkat kepatuhan para aparat kita sangat rendah."

Pada Senin kemarin, usai rapat kabinet terbatas, Presiden menyatakan mengeluarkan 12 instruksi soal kasus Gayus dan kasus Bank Century. Baca SBY Keluarkan 12 Inpres 'Gayus Tambunan'. (sj)

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi bersama Fukuhara Nobuko

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Kemnaker antusias dan menyambut baik informasi terkini dari Kementerian Kehakiman Jepang terkait kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dalam sistem SSW.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024