Kemenpan: Gaji Presiden Perlu Penyesuaian

Gaji Presiden di Dunia
Sumber :
  • economist.com

VIVAnews - Selama tujuh tahun, gaji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum naik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menegaskan gaji pejabat negara, termasuk gaji Presiden, memang sudah saatnya disesuaikan.

"Wajar (gaji Presiden disesuaikan). Itu memang seharusnya masuk standarisasi penggajian nasional," kata Deputi Aparatur dan SDM Kemenpan, Ramly Effendi Idris, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2011.

Ramly menyatakan, saat ini pemerintah seharusnya sudah mengajukan perubahan gaji pejabat negara dan pegawai negeri, melalui sistem standarisasi gaji nasional. Hal ini menurutnya, akan dibahas terlebih dahulu antara Kementerian Keuangan dan Kemenpan. "Karena leading sector soal gaji itu dominan di Kementerian Keuangan, jadi perlu koordinasi antara Kemenkeu dan Kemenpan dalam menyusun soal standarisasi gaji," terangnya.

Ramly menjelaskan, sistem standarisasi penggajian nasional memang perlu disusun stratanya agar selisih gaji antara pegawai negeri dan pejabat negara tidak terlalu jauh. "Kalaupun ada selisihnya, harus bisa dijelaskan alasannya," tegas Ramly. "Kalau sekarang ini kan selisihnya masih terlalu jauh dan tidak bisa dijelaskan," imbuhnya.

Gaji pejabat negara menjadi sorotan setelah Presiden pada Rapim TNI dan Polri beberapa waktu lalu mengatakan, gajinya belum mengalami kenaikan selama tujuh tahun. Terkait hal itu, Ramly menuturkan bahwa gaji harus disesuaikan dengan beban tugas. "Oleh karena itu perlu penataan gaji berskala nasional dalam rangka reformasi birokrasi," katanya lagi.

Ia menerangkan, jumlah pembayaran gaji harus dapat dijelaskan latar belakang dan akuntabilitasnya. "Kita harus bisa mempertanggungjawabkan kenapa seseorang itu mendapat gaji sekian. Jadi kita harus menganalisis job description masing-masing instansi, tingkat kesulitan, tingkat pengetahuan, dan risiko yang dihadapi," jelas Ramly. Remunerasi nasional, imbuhnya, juga merupakan bagian dari standarisasi penggajian nasional.

Sementara itu, saat ini Komisi II DPR juga sedang menggodok RUU Aparat Sipil dan Negara (dulu RUU Kepegawaian) yang mengatur tentang gaji pegawai negeri. Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo menjelaskan, mereka masih membahas apakah pengaturan gaji pejabat negara sebaiknya dimasukkan ke dalam UU ini, atau dibuatkan UU sendiri secara terpisah. "Masih debatable," kata politisi PDIP itu. (sj)

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 344,2 Triliun
VIVA Militer: Satu orang DPO pemberontak OPM menyerahkan diri ke prajurit TNI AD

Samson, Pemberontak OPM Penyerang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI AD

Samson Same menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024