Bahas Realisasi Putusan MA,

DPR Panggil Menkes, BPOM & IPB

Endang Rahayu Sedyaningsih
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - DPR mengundang Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih untuk membahas soal polemik susu formula yang tercemar bakteri. Selain Menteri Kesehatan, DPR juga mengundang Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Rencananya sekitar jam 10 pagi ini kami akan Rapat Kerja dengan Menkes, Badan POM, Dekan Fakultas Peternakan IPB, dan YLKI," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi Kesehatan, Irgan Chairul Mahfiz, kepada VIVAnews.com.

Menurut Irgan, fokus utama Komisi IX adalah sejauh mana realisasi pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung tentang pencantuman bakteri Enterobacter sakazakii pada produk susu formula.

"Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari Menkes. Kenapa belum dilaksanakan," ujar Sekretaris Jenderal PPP ini.

Irgan menegaskan, masyarakat saat ini dilanda kekhawatiran dan pertanyaan besar apakah susu itu berbahaya atau tidak dikonsumsi. Dan, mengapa hingga kini belum juga diumumkan.

"Begitu juga dengan IPB, kami pertanyakan mengapa hasil penelitian tidak dipublikasikan. Dari YLKI, bagaimana soal komplainnya dari masyarakat," ujar Irgan.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Menurut Rieke, Fraksi PDI Perjuangan fokus mendesak agar daftar susu tercemar bakteri segera dipublikasikan.

"Pemerintah harus menjawab riset dengan riset. Bukan dengan asumsi pasar," kritik Rieke dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, kemarin.

Sebelumnya, Menkes membantah tudingan adanya kongkalikong antara pemerintah dengan produsen susu formula. Justru pemerintah periode inilah yang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Air Susu Ibu. (sj)

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas
Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Nikita Mirzani bercerita mendapatkan kekerasan baik secara fisik maupun mental dari sang mantan kekasih.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024