Dipo Resmi Laporkan Metro TV ke Dewan Pers

Dipo Alam
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Sekretaris Kabinet Dipo Alam resmi melaporkan stasiun televisi swasta Metro TV ke Dewan Pers. Dipo menilai Metro TV telah memanfaatkan sarana media untuk menggalang opini masyarakat melalui pemberitaan secara terus-menerus.

Kuasa Hukum Dipo Alam, Amir Syamsudin, mengatakan pemberitaan Metro TV atas kliennya tidak berimbang atau tidak coverboth side. Maka hal ini dianggap telah melanggar kode etik pers.

"Kami mempersoalkan posisi Metro TV yang sedang bersengketa oleh Dipo Alam, telah memanfaatkan posisinya sebagai lembaga pers yang kemudian menyebarkan informasi melalui media televisi secara terus-menerus dengan kalimat-kalimat yang bisa menimbulkan kesalahpahaman dan opini-opini keliru di masyarakat," ujar Amir di Dewan Pers, Jakarta, Senin, 28 Februari 2011.

Amir menegaskan pengaduan tersebut tidak terkait dengan laporan ynag lebih dulu dilayangkan Media Group. "Semata-mata kami akan menguji apakah Metro TV sebagai lembaga pers menjalankan fungsi dan peranan sesuai kode etik pers," ungkapnya.

Kuasa hukum Dipo juga mempermasalahkan kepentingan di balik semua masalah ini. Metro TV dinilai telah menggunakan sarana media secara masif untuk menggiring masyarakat agar memusuhi Dipo Alam.

"Ada benturan kepentingan di sini, di mana masyarakat yang tidak punya sarana itu tidak berdaya. Dalam proses ini kami tegaskan klien kami tidak sama kedudukannya dengan Metro TV yang punya sarana, sehingga langkahnya tidak seimbang," tuturnya.

Pengaduan ini hanya diterima oleh Sekretariat Dewan Pers karena beberapa anggota Dewan Pers sedang di luar kota dan sebagian lainnya tak berada di tempat.

"Belum dijadwalkan kapan akan diproses. Bukan wewenang saya mengomentari, sekretariat hanya menerima pengaduan saja. Karena pihak Dipo Alam tidak memberitahukan akan datang sebelumnya, kebetulan anggota Dewan Pers sendiri belum tahu," kata Kepala Sekretariat Dewan Pers, Kusmadi.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Dipo sendiri telah dilaporkan Metro TV dan Media Indonesia ke polisi karena pernyataannya soal boikot media yang dianggap menjelek-jelekkan pemerintah. Laporan dilakukan Sabtu pekan lalu. (umi)

Mata uang Indonesia, Rupiah

BI Catat Uang Beredar Maret 2024 Rp 8.888 Triliun, Naik 7,2 Persen

Bank Indonesia (BI) mencatat, likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Maret 2024 tumbuh lebih tinggi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024