Pram: Wacanakan UU Koalisi, Demokrat Khawatir

Pramono Anung Wibowo
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews -- Wakil Ketua DPR RI dan mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Pramono Anung tidak sepakat dengan Partai Demokrat yang mewacanakan koalisi diatur dalam bentuk undang-undang.

"Kita kan menganut sistem presidensil, tidak ada yang namanya koalisi permanen, karena koalisi permanen ada dalam sistem parlementer," kata Pramono di Gedung Dewan, Senin 28 Februari 2011.

Dijelaskan Pramono, dalam sistem parlementer dinamikanya bisa bergantian, apabila terjadi perubahan kekuasaan. "Kalau koalisi diundang-undangkan, bagaimana caranya? Karena tidak bisa dibakukan dalam koalisi, koalisi itu bersifat dinamis, bagaimana itu mau diseragamkan?" kata Pram.

Soal wacana tersebut, Pram menilai, "Saya melihat ada kekhawatiran berlebihan Partai Demokrat terhadap koalisi ini.  Kekhawatiran Demokrat pada koalisinya bagi saya tidak baik bagi kehidupan demokrasi."

Ditambahkan Pramono, bagaimana pun, parlemen tidak bisa dikooptasi dan diambil oleh Sekretariat Gabungan. "Karena apa yang terjadi di DPR merupakan hal yang dinamis dan bagian dari demokrasi," kata Pram. "Aneh kalau ada usulan koalisi diundangkan."

Wacana koalisi diatur dalam UU mengemuka seiring mencuatnya isu perpecahan dalam tubuh Sekretariat Gabungan -- kumpulan partai yang berkoalisi dalam pemerintahan SBY.

Isu ini bergulir karena dua partai koalisi, Golkar dan PKS, mendukung penuh Hak Angket Mafia Perpajakan. Hal ini berlawanan dengan Partai Demokrat sebagai partai penguasa yang menolaknya.

Senada dengan Pramono, sebelumnya, Ketua DPP PKB, Helmy Faishal Zaini tidak sepakat koalisi diatur dalam UU. "Boleh saja diatur tapi dalam konteks saya, konsensus," kata dia, Minggu kemarin.

Apalagi,  tarik ulur dalam koalisi, menurut Helmy, adalah hal biasa. "Sama seperti suami istri. Suami mau makan sayur asem, tapi istri ingin gado-gado," jelasnya. (umi)

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia Saat Survey Medan Latihan di Karawang
Heikal Safar dan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.

Heikal Nilai Putusan MK Juga Sebagai Alat Rekonsiliasi Usai Pilpres 2024

Putusan MK pertegas kemenangan Prabowo-Gibran. Duet Prabowo-Gibran diharapkan bisa melaksanakan tugas kenegaraan dengan baik dan penuh amanah.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024