PAN Usul 5 Pakta Politik Baru untuk Koalisi

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak agar pakta politik koalisi segera direvisi dengan memasukkan lima kesepakatan baru. "Perlu segera dirumuskan pakta politik yang lebih kongkrit agar ada kesetaraan dalam Sekretariat Gabungan dan tidak terulang perlawanan internal koalisi," kata Ketua PAN Bima Arya Sugiarto kepada VIVAnews, Rabu, 9 Maret 2011.

Pertama, kata Bima, sikap politik koalisi dirumuskan di Setgab secara demokratis. Untuk itu, mekanisme pembuatan keputusan di Setgab perlu dirumuskan. "Dibuka ruang perdebatan, namun hasilnya harus mengikat setiap anggota koalisi baik di pemerintah maupun parlemen. Koalisi jangan hanya jadi power sharing tapi harus jadi idea sharing," kata Bima.

Kedua, koalisi harus menyepakati dan mengumumkan program tahunan. Misalnya, rancangan undang-undang yang ditargetkan, program-program prioritas pemerintah, maupun isu-isu strategis lainnya.

Ketiga, perlu diatur beberapa jenis pertemuan yang melibatkan pimpinan partai dan anggota DPR pada jenjang yang berbeda. Ini dimaksudkan supaya arus informasi tidak selalu instruktif (top-down), namun bisa juga aspiratif (bottom-up). Dalam setiap rapat pengambilan keputusan berkaitan sikap Setgab, partai anggota koalisi harus diwakili langsung oleh ketua umum partai atau ketua fraksi.

"Yang keempat, pernyataan resmi Setgab diatur melalui juru bicara yang disepakati bersama," kata Bima.

Dan terakhir, yang kelima, pakta politik itu harus bersifat mengikat. Jika ada kesepakatan yang dilanggar, partai anggota koalisi harus mengundurkan diri dan bersedia keluar.

Rabu kemarin, 9 Maret 2011, soal perbaikan pakta politik koalisi ini telah dibahas dalam pertemuan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, pertemuan kedua tokoh politik itu menyepakati untuk merevisi 11 butir kesepakatan koalisi. (kd)

Jordi Onsu Mengaku Sering Minta Maaf dan Mengalah ke Ruben Onsu
Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024