- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat sampai hari ini belum memproses laporan Yusuf Supendi, mantan pendiri Partai Keadilan Sejahtera, atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta.
Kemungkinan laporan itu baru dibicarakan Badan Kehormatan Senin 21 Maret 2011 nanti. "Paling kami putuskan hari Senin dan Selasa minggu depan," kata Nudirman Munir, anggota Badan Kehormatan DPR, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 18 Maret 2011. "Belum diputuskan sampai hari ini."
Rapat Badan Kehormatan yang berlangsung sejak semalam di Cikopo, Bogor, baru membahas kode etik dan tata beracara di Badan Kehormatan. Rapat ini sendiri akan berlangsung sampai Minggu 20 Maret.
Badan Kehormatan DPR sudah menerima laporan Yusuf atas Presiden dan Sekretaris Jenderal PKS itu pada Agustus 2010. Namun, baru Kamis kemarin, Badan Kehormatan memanggil Yusuf agar menjelaskan laporannya.
Yusuf menyebutkan, Luthfi dan Anis melanggar kode etik anggota DPR. Selain itu, dia juga menyebut keduanya menggelapkan uang.
Para petinggi PKS ramai-ramai membantah tuduhan Yusuf dan meminta salah satu dari pendiri Partai Keadilan itu membuktikan tuduhannya. Mereka juga menyatakan, Yusuf telah dipecat dari keanggotaan PKS karena melakukan pelanggaran.
Laporan Harwanto Bimo Pratomo