PDIP Desak Miranda Goeltom Jadi Tersangka

Trimedya Panjaitan
Sumber :

VIVAnews - Ketua DPP Bidang Hukum PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat yang kini sudah menetapkan para tersangka penerima suap. Menurutnya, kinerja KPK jilid II yang seharusnya lepas landas, malah seakan terdegradasi.

"Kami ingin KPK segera menetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka. Kalau si penerima sudah dijadikan tersangka, si pemberi seharusnya juga dijadikan tersangka. Sampai saat ini, Miranda hanya sebatas dicekal saja," kata Trimedya di gedung DPR, Jakarta, Selasa 22 Maret 2011.

Menurut dia, kalau Miranda tidak tahu permasalahan ini, itu justru dinilai tak masuk logika. "Faktanya kan, uang sudah bersliweran. KPK seakan tak ada rencana usut cukup mendalam. Kami khawatir, Miranda diamankan karena dia sangat tahu kasus Century," kata Trimedya.

Politisi senior PDIP itu mencurigai kelambanan itu terkait pemberian deponeering terhadap dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Trimedya menduga ada "dagang sapi" dalam proses itu.

"Kasus skandal Bank Century hingga kini kasusnya masih berlarut-larut. Lalu kasus cek pelawat suksesi Miranda. Yang terakhir, kasus Gayus Tambunan, sejak dua bulan lalu ditangani, sampai sekarang belum jelas," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Trimedya menilai, bila tiga kasus itu tidak juga naik ke persidangan, berarti ada indikasi hubungan antara kinerja KPK dengan deponeering Bibit dan Chandra. "Tiga kasus ini, juga menjadi ujian bagi Pak Busyro," kata dia.

Ceritakan Pengalaman Mistis, Inul Daratista Pernah Muntah Darah

Miranda, usai diperiksa membantah pernah menjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saat dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (sj)

Kepala BKPSDM, Hendar Herawan

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024