Kalangan DPD Dukung Calon Presiden Independen

Anggota DPD Jhon Pieris (Maluku) dan La Ode Ida (Sulawesi Tenggara)
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Maluku, John Pieris, berharap usulan amandemen kelima Undang-undang Dasar 1945 dapat disetujui Majelis Permusyawaratan Rakyat.

John menjelaskan, calon presiden independen bukan bertujuan menghalangi partai politik berkiprah dalam pemilu. Bukan pula untuk membenturkan calon presiden yang merupakan anggota partai politik dengan calon presiden yang bukan anggota partai politik.

"Sebenarnya tidak ada persoalan parpol dan non parpol atau gabungan parpol mendaftarkan sebagai calon presiden dan wakil presiden," kata John di Gedung DPD, Jakarta, Jumat 25 Maret 2011.

Oleh karena itu, menurut John, sebenarnya partai politik juga bisa saja menerima calon perseorangan untuk dicalonkan sebagai presiden. "Boleh jadi calon di luar parpol lebih berkualitas dibanding kader parpol."

Menurut John, kader-kader terbaik partai politik pun tetap bisa maju dalam kancah pemilu presiden dengan jalur pencalonan perseorangan. Usulan calon presiden perseorangan tersebut juga dalam rangka demi memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang, sebab dalam usulannya adalah dimungkinkan calon presiden perseorangan dengan syarat dukungan yang akan diatur dalam undang-undang.

"Supaya tidak menimbulkan prasangka buruk di partai politik, kita harus menjelaskan hal itu. Kita sudah minta pendapat perguruan tinggi seluruh provinsi," kata John.

Menurut John, memang tantangannya tidak mudah. Membangun sistem demokrasi, sistem politik, sistem ketatanegaraan sebagai pondasi negara merupakan pekerjaan besar. "Pekerjaan ini bukan pekerjaan kecil. Membangun konstitusi itu konsensi politik, wacana-wacana hukum," kata John.

Ketua Fraksi Golkar Majelis Permusyawaratan Rakyat, Agun Gunanjar Sudarsa, menyatakan partainya menyokong hak perseorangan mencalonkan diri menjadi presiden. Namun, pencalonan itu jangan disamakan dengan istilah calon 'independen'.

Menurut Agun, ada wacana salah kaprah yang berkembang bahwa calon presiden independen perlu diakomodasi. "Tidak ada calon independen di konstitusi kita," ujar Agun di Gedung DPD, Jakarta, Jumat 25 Maret 2011.

Dengan demikian, menurut Agun, istilah calon independen itu keliru dan menyesatkan. Sebab, seolah-olah anggota partai politik harus berhadapan dengan orang yang bukan anggota partai politik untuk menjadi calon presiden.

"Yang benar itu, hak individu untuk maju menjadi calon, [tetapi] tetap lewat kapal apa? Jangan diterminologikan independen. Inilah pemikiran yang keliru selama ini," kata Agun. (umi)

Gia Akhiri Kontrak dengan Jakarta Pertamina Enduro
Pelatih PSG, Luis Enrique bersama Kylian Mbappe

Pengakuan Pelatih PSG Usai Gagal ke Final Liga Champions

Pelatih Paris Saint Germain (PSG) Luis Enrique mengakui timnya kurang beruntung setelah disingkirkan Borussia Dortmund pada babak semifinal Liga Champions

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024