Video Mesum di DPR

Pengamat: Arifinto Bisa Terjerat UU ITE

Arifinto, anggota Fraksi PKS
Sumber :
  • Facebook Arifinto

VIVAnews - Anggota Fraksi PKS Arifinto tertangkap jepretan kamera fotografer Media Indonesia, Mohamad Arifin, sedang melihat video mesum. Menurut pengamat dan advokat Anggara, Arifinto berpotensi terjerat UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dalam UU ITE itu tidak disebut mengakses di ruang publik. Pelaku bisa terjerat pasal 27 UU ITE," kata Anggara yang juga senior associate pada Institute for Criminal Justice Refom (ICJR) dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Jumat 8 April 2011.

Menurut Anggara yang juga salah seorang pemohon pengujian hukum soal aturan penyadapan dalam UU ITE ke Mahkamah Konstitusi,  bila saat ini tidak ada UU ITE, politisi PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat VII itu tidak akan terkena pidana apapun. Kalau hanya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Arinfo bisa tenang.

"Kalau pakai KUHP itu membutuhkan ruang publik. Sedangkan ini komunikasi pribadi. Tapi, dalam UU ITE ini lebih rentan," kata advokat yang juga blogger ini.

Anggara menilai, Arifinto bisa terseret UU ITE terutama pasal 27 ayat (1) Bab VII Perbuatan Yang Dilarang. Berikut isi pasal 27:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Terlepas dia tahu pengirimnya atau tidak, sengaja atau tidak, dalam pasal 27 ayat (1) kata-kata 'dapat diakses' itu sangat normatif," ujar dia. Maka itu, Anggara menilai kasus ini bisa menjadi peringatan bagi para pembuat undang-undang.

Peringatannya, jangan mencampuri urusan pribadi setiap orang. Menurut salah satu penggugat pasal penyadapan dalam UU ITE ini, komunikasi pribadi tidak boleh dicampuri oleh hukum. "Kalau tidak salah ancamannya maksimal enam tahun penjara," ujar Anggara.

Sebelumnya, Arifinto sendiri membantah sengaja melihat video itu. Dia hanya mendapat link dari pengirim yang tidak dikenalnya. Arifinto berharap kasus ini tidak menjadi fitnah.

"Tapi karena video itu tidak benar, saya langsung matikan video itu dan menghapusnya dari email," kata Arifinto saat ditelepon VIVAnews.com.

Sebelumnya, Arifinto tertangkap jepretan kamera milik Mohamad Irfan dari Media Indonesia, sedang menyaksikan video mesum menggunakan komputer tablet dalam sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, Jumat 8 April 2011. "Saya ambil gambar itu tadi saat ada aksi walk out," kata Mohamad Irfan, saat diwawancarai VIVAnews.com di gedung DPR, Jumat 8 April 2011. (SJ)

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran
Brigade al-Quds Brigade Tulkarm, Mohammad Jaber atau Abu Shujaa

Dikira Tewas oleh Israel, Komandan Al Quds Abu Shujaa Tiba-tiba Muncul di Pemakaman

Komandan kelompok bersenjata Palestina Al-Quds, Brigade Tulkarm di Tepi Barat, Abu Shujaa yang diberitakan telah terbunuh oleh pihak Israel pekan lalu, tiba-tiba muncul.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024