PKB Tak Hadir, Sidang Gugatan Lily Ditunda

Effendy Choirie, Lily Wahid dan Priyo Budi Santoso
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Wahid dan Effendy Choirie. Gugatan ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat PKB yang telah memecat keduanya dari keanggotaan di DPR.

Denny JA: Saatnya Jalankan Politik Move On Usai Putusan MK

Namun sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin tidak dapat dilanjutkan dan ditunda sampai pekan depan. Alasannya, karena hanya dihadiri oleh Lily dan Gus Choi (panggilan Choirie) sebagai penggugat dan kuasa hukum dari pihak turut tergugat, Ketua DPR. Sedangkan pihak tergugat, DPP PKB, tidak terlihat hadir dalam sidang ini.

"Karena tergugat tidak hadir, maka akan kami panggil kembali di sidang yang akan datang dan memberikan kesempatan pada tergugat untuk hadir kembali di persidangan," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12 April 2011.

Akan Ada 2 HP Baru yang Meluncur Abis Lebaran

Dalam kesempatan itu, ketua majelis hakim juga mengingatkan para pihak untuk memperhatikan limitasi waktu gugatan partai politik yang hanya diberi waktu 60 hari. "Jadi diharapkan untuk selalu hadir," ucap Kartim.

Usai sidang, Lily Wahid mengatakan, ketidakhadiran tergugat maupun kuasanya pada sidang hari ini menunjukkan ketidaksiapan DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar sebagai tergugat.

Bagi Lily, hal itu menjadi sebuah kesimpulan bahwa DPP PKB tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merecall dirinya dan Gus Choi, panggilan Choirie.

"Mereka itu melanggar pasal 32 dan 33 UU nomor 2 tahun 2011 tentang perselisihan parpol," kata Lily.

Lily menambahkan, lewat gugatan itu dia berharap dapat menjadi pertimbangan pimpinan DPR untuk menunda pencabutan status mereka sebagai anggota dewan.

Abidzar Al Ghifari dan Irish Bella Mendadak Dijodohkan, Ini Respons Umi Pipik
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Penangangan konflik sosial yang berdimensi agama yang kerap kali terjadi di tengah-tengah masyarakat, harus terus dilakukan. Kementerian Agama bahkan melibatkan penghulu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024