Fahri Hamzah: Kontrak Baru Butuh Diskusi

Politisi PKS Fahri Hamzah
Sumber :
  • www.fahrihamzah.com

VIVAnews – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa kontrak baru koalisi tak perlu dilakukan. Kalau pun ada, Fahri Hamzah meminta ada ruang negosiasi.

“Bagaimana sih logika dari kontrak baru itu sebenarnya? Jadi, saya kira tidak perlu ada kontrak baru koalisi,” kata Fahri saat ditemui usai kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu 13 April 2011.

Ia menjelaskan, rencana kontrak baru itu juga dinilai janggal, lantaran partai politik koalisi sama sekali tak dibukakan ruang untuk bernegosiasi. “Harus ada komunikasi terlebih dahulu, baru kita bahas dan kalau sudah sepakat, mari kita sahkan bersama-sama dengan menandatanganinya,” katanya.

Hingga saat ini, sambung Fahri, sama sekali belum ada komunikasi yang dilakukan antar partai koalisi. “Belum ada komunikasi. Makanya harus dibuka dulu negosiasinya. Tidak bisa ujug-ujug disuruh teken. Tidak benar itu. Apalagi, SBY sendiri sudah menekankan kalau kontrak baru itu tak perlu,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

PKS sendiri, sebagaimana dituturkan Sekjen Anis Matta, menyerahkan sepenuhnya soal kontrak baru koalisi kepada Majelis Syuro partai. Sebelumnya, Sekretaris Setgab, Syarif Hasan, mengatakan, revisi kontrak koalisi telah disiapkan dan merupakan hasil evaluasi terhadap partai koalisi. “Hanya memperkuat saja. Yang diperkuat bahwa kita berkoalisi itu bukan saja di eksekutif tetapi juga di parlemen,” kata Syarif.

Evaluasi tersebut, kata Syarif, akan berkelanjutan terus mseki sudah ada revisi kontrak yang disepakati anggota koalisi. Syarif mengatakan, dalam kontrak baru ini lebih dipertegas soal sanksi bagi partai koalisi yang melanggar kesepakatan. "Ya pasti otomatis," kata dia. Meski hal tersebut tidak ditulis secara eksplisit dalam kontrak. (eh)

Laporan Bobby Andalan | Denpasar, Bali

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya
Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024