- Antara/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR), Nudirman Munir, mengatakan BK DPR akan menonaktifkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun.
Saat ini, Misbakhun telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, karena terjerat kasus kredit fiktif PT Bank Century Tbk, dan sekarang masih menjalani proses kasasi.
Tapi, Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal mengatakan PKS masih menunggu keputusan resmi Badan Kehormatan DPR soal Misbakhun. "Sejauh masih sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Badan Kehormatan dapat memproses," kata Kamal saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Kamis, 14 April 2011.
Kamal juga menyatakan, pernyataan Nudirman tidak bisa dianggap sebagai pernyataan BK DPR. "BK itu kan milik bersama, tidak bisa ada pernyataan perseorangan," ucap Kamal.
Dia khawatir pernyataan Nudirman memiliki motif lain, yang tidak mewakili BK DPR. "Kalau mengatasnamakan BK itu ditakutkan punya tendensi pribadi," tutur Kamal.
Kamal melanjutkan, PKS belum mengantisipasi jika Misbakhun dinonaktifkan sebagai anggota DPR. "Kami masih menunggu keputusan Badan Kehormatan secara resmi," kata Kamal.
Sebelumnya, Nudirman mengatakan keanggotaan Misbakhun di DPR akan diputuskan DPR setelah masa reses berakhir Mei mendatang. Selain Misbakhun, BK DPR juga akan membahas mengenai anggota DPR lain yang terjerat kasus hukum.
"Nanti akan kami pleno-kan. Misalnya, Panda Nababan. Tapi apakah akan dinonaktifkan atau tidak, itu tergantung pleno," ucap Nudirman, yang juga politisi Partai Golkar ini. (art)