PKS Tunggu Izin SBY Soal Kajian Etika Koalisi

Atribut PKS
Sumber :
  • VivaNews/ Tri Saputro

VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera memastikan tidak akan membuka hasil pembahasan draft pernjanjian etika berkoalisi yang diajukan partai koalisi pendukung pemerintah sebelum memperoleh arahan dari Susilo Bambang Yudhoyono.

Justin Hubner Jadi Cadangan, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Australia

"Seluruh keputusan Majelis Syura nanti akan disampaikan langsung ke Pak SBY dalam surat tertutup," ujar Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Kantor DPP PKS, Jakarta.

Luthfi beralasan, PKS menilai perjanjian etika berkoalisasi berisi masalah-masalah hubungan bilateral antara partainya dengan SBY. Jadi, kalaupun hasil pengkajian diumumkan kepada publik, PKS harus menunggu terlebih dahulu izin dari SBY mengenai informasi yang bisa diberikan.

"Jadi kalau dari pihak Pak SBY sudah memberi respon dan disepakati mana yang dibuka dan mana yang ditutup, baru kami akan memberikan keterangan pers," tambah Luthfi.

Pembahasan Majelis Syura PKS atas perjanjian koalisi tersebut pun dipastikan bakal panjang. Sebab, seluruh anggota Majelis Syura yang berjumlah 99 orang harus mencermati permasalahan yang ada dan memberi penilaiannya masing-masing.

Penelahaan secara mendalam itu diharapkan bisa merumuskan keputusan dan sikap yang dapat dipertanggungjawabkan bersama oleh partai. 

Sebelumnya, PKS mengharapkan agar perjanjian etika berkoalisasi yang diajukan koalisasi partai pendukung pemerintah tidak akan menghilangkan sikap kritis anggotanya di parlemen. Perjanjian itu juga diharapkan tidak membelenggu hak prerogatif presiden.
 
"Kalau maknanya membelenggu hak konstitusi di DPR, berarti kan etika ini melanggar undang-undang," katanya

Seperti diketahui, Majelis Syura PKS saat ini tengah membahas perjanjian etika berkoalisi yang ditawarkan partai koalisi kepada partainya. Draf tersebut akan dikaji secara mendalam baik dari segi hukum maupun perundang-undangan yang berlaku.

PKS menilai, perjanjian etika berkoalisasi seharusnya dapat mengokohkan peran dan fungsi masing-masing pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dengan segala hak dan kewajibannya secara proporsional dengan berpijak pada hukum serta perundang-undangan yang berlaku. (umi)

"Ini kan antara hak prerogatif presiden dan kewajiban konstitusi partai politik yang representasinya ada di DPR. Anggota dewan memiliki kewajiban konstitusi dan presiden memiliki hak prerogatif. Dua hal ini dilindungi undang-undang," kata Luthfi.

Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Australia U-23, Nathan Tjoe-A-On Jadi Starter
Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024