PKB Serahkan Mediasi dengan Lily ke Pengacara

Effendy Choirie, Lily Wahid dan Priyo Budi Santoso
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Ketua DPP PKB Marwan Jafar menyatakan saran pengadilan agar Lily Wahid dan Effendy Choirie melakukan mediasi dengan partainya terkait kasus gugatan pemecatan diri mereka sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat masih merupakan tahapan normatif.

"Kalau mediasi tidak mencapai kata sepakat, ya nanti persidangan bisa berlanjut," kata Marwan dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews, Selasa, 19 April 2011.

Menurut Marwan, jangka waktu enam hari yang diberikan oleh pengadilan untuk melakukan mediasi tersebut masih wajar dan tidak ada masalah.

"Rata-rata mediasi itu memang seminggu, nggak apa-apa. Itu biasanya antar pengacara," ujar Marwan.

Dengan demikian DPP PKB tidak keberatan dengan jangka waktu untuk mediasi yang diberikan oleh pengadilan. Apalagi, yang akan melakukan mediasi dalam hal ini adalah kuasa hukum masing-masing pihak.

"Untuk masalah pengadilan itu kita sudah serahkan kuasa kepada pengacara. Otomatis nanti pengacara yang akan membangun mediasi," jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menunda sidang gugatan Lily dan Effendy untuk memberi kesempatan mediasi dengan DPP PKB. Mediasi diharapkan dapat diselesaikan di mahkamah partai politik, yang biasanya membutuhkan waktu selama 60 hari.

Majelis hakim memberikan waktu enam hari kepada kedua belah pihak untuk lakukan mediasi. Jika tidak ada kesepakatan, sidang gugatan baru akan dilanjutkan.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024