Priyo: UU BPJS Deadlock, Kebangetan

Warga Miskin
Sumber :
  • Surabaya Post / Samsul Hadi

VIVAnews - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BJPS) belum rampung di Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, waktu yang tersedia tinggal sedikit.

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, meminta pemerintah bekerja sama untuk meloloskan RUU tersebut, menjadi UU. "Kalau kemudian BPJS ini berujung pada deadlock lagi seperti yang dilakukan pemerintah kemarin, akhirnya ya tidak jadilah semuanya dan Undang-Undang BPJS hanya menjadi mimpi di siang bolong," ujar Priyo di DPR RI, Jakarta, Selasa 3 Mei 2011.

Jika pembahasan RUU BPJS tersebut ternyata macet lagi, Priyo sebagai pimpinan DPR bakal kecewa berat. Sebab, UU ini akan menaungi kepentingan masyarakat, terutama rakyat yang terpinggirkan. "Kalau ada Undang-Undang BPJS ini, dipastikan nanti siapapun asalkan dia warga negara republik ini harus mendapatkan perlindungan negara, dia mempunyai akses untuk kesehatan, pendidikan, kebutuhan dasar," kata Priyo.

Priyo menyatakan pimpinan DPR masih menunggu sikap pemerintah. Dari pembicaraannya dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa secara informal, Priyo merasa lega karena mengetahui bahwa para Menko sudah ditugaskan oleh presiden dan wakil presiden untuk secara khusus berkoordinasi dan memastikan DIM untuk RUU BPJS akan segera disampaikan ke DPR. "Saya berharap kali ini pemerintah mudah-mudahan bisa menangkap semangat yang ada di fraksi-fraksi DPR mengenai ini," kata Priyo.

Lebih jauh, Priyo meminta agar menteri keuangan selaku pimpinan dari delapan menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU BPJS dapat menyepakati usulan DPR. "Pak Agus Martowardojo harus terketuk hatinya. karena ini masalah sosial dan masalah kerakyatan," kata Priyo.

Priyo memahami pemerintah punya hak untuk menolak rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPR. Namun pemerintah tidak boleh lupa bahwa RUU BPJS ini begitu penting dan menjadi kebutuhan rakyat banyak.

"Dari segi undang-undang, pemerintah mempunyai hak untuk menolak itu memang iya. Tetapi kalau untuk undang-undang sepenting ini, untuk kepentingan masyarakat banyak, terutama rakyat kecil yang selama ini tidak punya akses untuk fasilitas kesehatan dan kebutuhan-kebutuhan dasarnya, kalau ini pun ternyata juga deadlock, kebangetan," kata Priyo.

Karena itu, lanjut Priyo, jika pemerintah bersikeras tak mau sepakat dalam RUU BPJS maka DPR akan melakukan langkah untuk mengingatkan pemerintah. "Saya sendiri berniat pasang badan untuk meloloskan undang-undang ini. Kalau pemerintah sampai deadlock, mohon maaf akan kami ambil langkah-langkah lain," kata Priyo.

Namun Priyo tidak mau menjelaskan lebih rinci mengenai apa langkah lain yang dimaksudnya tersebut. "Kami di DPR akan coba menggunakan hak-hak lain untuk mengingatkan pemerintah betapa pentingnya undang-undang ini," kata Priyo.

Menurut Priyo UU BPJS penting sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyatnya. "Ini misi sosial dan negara lain sudah melakukannya, termasuk Filipina," kata Priyo."Saya tidak tahu persis alasan pemerintah hati-hati dalam hal ini, terutama menteri keuangan."

UU BPJS menginduk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU SJSN bertujuan agar seluruh masyarakat mendapat perlindungan negara dari resiko dengan adanya asuransi kesehatan, kematian, kecelakaan, dan pensiun. Jaminan sosial ini gabungan dari sistem bantuan sosial dan asuransi sosial. Oleh karena itu seluruh rakyat wajib menjadi peserta jaminan sosial ini dengan membayar iuran. (umi)

Cerita Chicco Jerikho yang Berjuang Hidup dan Mati Sampai Titip Pesan Untuk Anak dan Istrinya
Pendeta Gilbert Lumoindong

Dikecam Gegara Olok-olok Salat dan Zakat, Ini Penjelasan Pendeta Gilbert

Pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung soal ibadah salat dan zakat dalam agama Islam viral di media sosial dalam bentuk rekaman video.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024