- Antara/Fanny Octavianus
VIVAnews - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyatakan, waktu yang tersedia bagi pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hanya sedikit. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bekerjasama untuk meloloskan RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Kalau kemudian BPJS ini berujung pada deadlock lagi seperti yang dilakukan pemerintah kemarin, akhirnya ya tidak jadilah semuanya dan Undang-Undang BPJS, hanya menjadi mimpi di siang bolong," ujar Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 3 Mei 2011.
Priyo sangat menyesalkan jika pembahasan RUU BPJS tersebut ternyata deadlock lagi. Sebab, menurutnya Undang-Undang BPJS inilah yang nantinya akan menaungi kaum masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
"Kalau ada Undang-Undang BPJS ini, dipastikan nanti siapapun asalkan dia warga negara republik ini harus mendapatkan perlindungan negara, dia mempunyai akses untuk kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar," kata Priyo.
Menurut Priyo, saat ini pimpinan DPR masih menunggu sikap pemerintah. Priyo mengungkapkan, dari pembicaraan dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang dilakukan secara informal, dirinya merasa lega karena mengetahui bahwa para menko sudah ditugaskan oleh presiden dan wakil presiden untuk secara khusus berkoordinasi dan memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU BPJS akan segera disampaikan ke DPR.
"Saya berharap kali ini pemerintah mudah-mudahan bisa menangkap semangat yang ada di fraksi-fraksi DPR mengenai ini," kata Priyo.
Lebih jauh, Priyo meminta agar menteri keuangan selaku pimpinan dari delapan menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU BPJS dapat menyepakati usulan DPR.
"Pak Agus Martowardojo harus terketuk hatinya. karena ini masalah sosial dan masalah kerakyatan," kata Priyo.
Priyo memahami pemerintah punya hak untuk menolak rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPR. Namun pemerintah tidak boleh lupa bahwa RUU BPJS ini begitu penting dan menjadi kebutuhan rakyat banyak.
"Dari segi undang-undang, pemerintah mempunyai hak untuk menolak itu memang iya. Tetapi kalau untuk undang-undang sepenting ini, untuk kepentingan masyarakat banyak, terutama rakyat kecil yang selama ini tidak punya akses untuk fasilitas kesehatan dan kebutuhan-kebutuhan dasarnya, kalau ini pun ternyata juga deadlock, kebangetan," kata Priyo.
Karena itu, lanjut Priyo, jika pemerintah bersikeras tak mau sepakat dalam RUU BPJS maka DPR akan melakukan langkah untuk mengingatkan pemerintah betapa pentingnya undang-undang ini.
"Saya sendiri berniat pasang badan untuk meloloskan undang-undang ini. Kalau pemerintah sampai deadlock, mohon maaf akan kami ambil langkah-langkah lain," kata Priyo.
Namun Priyo tidak mau menjelaskan lebih rinci mengenai apa langkah lain yang dimaksudnya tersebut.
"Kami di DPR akan coba menggunakan hak-hak lain untuk mengingatkan pemerintah betapa pentingnya undang-undang ini," kata Priyo.
Menurut Priyo UU BPJS penting sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyatnya.
"Ini misi sosial dan negara lain sudah melakukannya, termasuk Filipina," kata Priyo