Anggaran Internet Rp9 M, DPR Akan Panggil KPK

Wakil Ketua DPR Pramono Anung
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews - Wakil Ketua DPR Pramono Anung tidak menemukan data yang menyebut anggaran untuk sistem informasi dan internet di DPR mencapai Rp9 miliar lebih. Angka yang diketahui Pramono senilai Rp5 miliar.

"Saya sudah lakukan pemeriksaan. Akan kami buka apa adanya. Tadi saya tanya ke staf, yang ada baru Rp5,9 miliar untuk pemantauan jaringan," kata Pramono Anung di gedung DPR, Jakarta, Rabu 11 Mei 2011.

Pramono belum mengetahui angka Rp9 miliar lebih yang diberitakan di sejumlah media itu. Menurutnya, bila memang itu benar, maka anggaran yang juga digunakan untuk perawatan internet DPR itu cukup besar.

"Itu fantastis dan kalau menimbulkan kecurigaan, pimpinan tak akan segan-segan memanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memeriksa itu," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Menurut Pramono, pimpinan DPR tidak bisa menyebut apakah ada dugaan korupsi atau tidak dalam biaya perawatan dan pengadaan internet di DPR. Biarkan nanti dibuktikan KPK.

Peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam, mengatakan untuk anggaran untuk sistem informatika termasuk jaringan internet di DPR mengalami kenaikan. Untuk 2009, DPR mendapat dana Rp8,3 miliar. Sedangkan di 2010, angkanya naik menjadi Rp9,75 miliar.

"Untuk 2010, dana itu diperuntukan untuk program operasional dan pembuatan jaringan sistem informasi," kata Roy Salam kepada VIVAnews.com, Rabu 11 Mei 2011.

Menurut Roy, dari kegiatan itu ada dua turunan program kerja. Pertama, anggaran untuk langganan jasa internet dan providernya mencapai Rp8,44 miliar. "Sedangkan satu lagi untuk biaya pemeliharaan situs DPR mencapai Rp1,31 miliar," ujar Roy.

Sistem informatika di DPR menjadi sorotan setelah insiden alamat email komisi8@yahoo.com. 

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI menyatakan sepakat bahwa UU Pemilu perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024