- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Politikus Demokrat Edi Ramli Sitanggang menilai pemberhentian M. Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat karena desakan masyarakat. Pemecatan itu belum tentu berarti Nazaruddin bersalah dalam sejumlah kasus yang merebak ke publik belakangan ini.
"Sementara cooling down," kata Edi menyikapi keputusan Dewan Kehormatan pada Senin malam, 23 Mei 2011. "Di politik segala sesuatu bisa macam-macam tapi Amir Syamsuddin (Sekretaris Dewan Kehormatan) mengatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata anggota Tim Pencari Fakta Fraksi Demokrat atas kasus suap Proyek Wisma Atlet SEA Games itu.
Dan putusan Dewan Kehormatan itu, kata Edi, sudah sesuai mekanisme. "Apa yang dikatakan Dewan Kehormatan itu adalah sikap partai untuk meminimalkan (dampak) tapi kalau tindakan itu terlalu drastis, itu kewenangan di atas. Kami tidak mempermasalahkan itu. Ke depannya akan lebih baik," katanya.
Pemecatan sebagai Bendahara itu, kata Edi, tidak mencabut hak Nazaruddin sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Karena Amir Syamsuddin mengatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kenapa diberhentikan karena desakan masyarakat dan partai menyikapi proses seolah-olah partai melindungi," katanya.
Semalam, Dewan Kehormatan mengumumkan pemberhentian Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Demokrat. Dewan Kehormatan menyatakan, putusan ini agar Nazaruddin fokus menghadapi kasusnya dan juga agar kinerja Partai Demokrat tidak terganggu kasus yang membelitnya.