Efektifkan Komunikasi, Koalisi Intensif Rapat

Aburizal Bakrie dan Idrus Marham (Golkar)
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews – Sekjen Golkar Idrus Marham mengungkapkan poin penting dalam nota kesepakatan baru partai koalisi. Poin penting itu adalah mengintensifkan rapat atau pertemuan antara para ketua umum partai koalisi dengan Presiden.

“Jika selama ini pertemuan antara para ketua umum koalisi tidak berlangsung efektif, maka ke depannya, pertemuan ini akan lebih ditata dan diefektifkan,” kata Idrus di sela-sela acara ‘Try Out SNMPTN 2011 & Bimbingan Singkat Strategi Sukses’ yang digelar di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu 25 Mei 2011.

Pertemuan antarpartai koalisi, kata  Idrus, diputuskan dilakukan secara rutin guna menjalin komunikasi yang lebih baik. “Pertemuan ketua-ketua umum partai koalisi digelar minimal tiga bulan sekali, dan dipimpin oleh Presiden, untuk membicarakan masalah strategis bangsa ini,” jelas mantan Ketua Pansus Century DPR itu.

Selain rapat antara ketua umum partai koalisi dengan Presiden, masih ada pula rapat-rapat lain antarpartai koalisi, dengan masing-masing ketua umum partai koalisi bergantian menjadi pimpinan rapat. “Selama ini, rapat-rapat semacam ini tidak berjalan. Ke depannya, kita ingin hal ini berjalan baik,” ujar Idrus.

Menurut Idrus, naskah kesepakatan koalisi yang baru hanya membahas soal teknis, sementara substansinya tetap sama dengan naskah lama. “Intinya untuk penguatan kinerja saja,” sahutnya. Idrus menambahkan, dalam nota kesepakatan baru, partai koalisi tetap diberi ruang untuk berdiskusi. Ia meyakinkan, fungsi-fungsi partai politik sama sekali tidak terdegredasi dengan nota baru itu. (eh)

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Laporan: Dian Widiyanarko

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024