- Vivanews/ Tri Saputro
VIVAnews - Sudah satu pekan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak masuk kerja sebagai anggota Komisi VII Bidang Energi di DPR. Meski tidak masuk kerja selama satu minggu, DPR belum bisa memecat Nazaruddin yang mengaku sakit dan berobat ke Singapura itu.
"Dia itu sudah diizinkan fraksi. Dia kirim surat kepada fraksi dan pimpinan DPR. Fraksi mengizinkan," kata Ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR, Jakarta, Senin 30 Mei 2011.
Kepergian Nazaruddin ke Singapura bertepatan saat Sekretaris Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsuddin mengumumkan pemecatan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Demokrat. Atau satu hari sebelum Kementerian Hukum dan HAM mencegah Nazaruddin ke luar negeri.
Menurut Marzuki, soal izin kerja anggota Dewan sudah ada aturannya. Namun berapa lama izin yang diajukan, Marzuki mengaku tidak tahu. "Tidak jelas. Pokoknya berobat saja," kata Marzuki yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
Marzuki sendiri hingga kini tidak ingat Nazaruddin mengajukan izin tanggal berapa. Tapi yang perlu ditekankan, fraksi sudah mengizinkan Nazaruddin berobat. "Apa alasan tidak mengizinkan?" kata Marzuki.
DPR tidak akan memanggil Nazaruddin yang kini berada di Singapura. Karena, DPR tidak memiliki kaitan dengan Nazaruddin yang kini dibelit dua dugaan kasus yakni dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan kasus pemberian uang kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi. "Itu bukan urusan saya," kata Marzuki. (umi)