Lily Wahid Curigai Hakim Syarifudin

Effendy Choirie, Lily Wahid dan Priyo Budi Santoso
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Kubu Lily Wahid dan Effendy Choirie ikut berkomentar terkait ditangkapnya Hakim Syarifudin Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, Syarifudin merupakan hakim yang menolak gugatan Lily Wahid dan Gus Choi atas pemecatan mereka dari PKB.

Kuasa hukum Lily Wahid dan Gus Choi, Ikhsan Abdullah, mencurigai adanya keberpihakan hakim Syarifudin kepada tergugat yaitu DPP PKB. Ikhsan berpendapat bahwa Hakim Syarifuddin ini berupaya menghentikan perkara persidangan dan proses Pergantian Antar Waktu terhadap dua kader senior PKB tersebut dipercepat.

"Kami sebagai pengacara sudah paham, mana yang netral mana yang berpihak," kata Ikhsan saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Jumat 3 Juni 2011.

Ikhsan menuturkan, adanya perlakuan ganjil Hakim Syarifudin yang menguasai persidangan meskipun hanya sebagai hakim anggota. Beberapa kali dia mengambil mikrofon tanpa seizin ketua majelis hakim.

Kemudian, ditemukannya uang dalam beberapa amplop oleh KPK memperkuat tudingan Ikhsan soal keganjilannya dalam memutus perkara Lily Wahid. "Jangan-jangan uang tersebut sebagian dari tergugat (DPP PKB)," kata dia.

Ikhsan menjelaskan, adanya pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 108 dan 109 yang menyatakan Pengadilan Negeri Pusat tidak berwenang mengadili sangat tidak berdasar.

Dia menyampaikan, antara penggugat (Lily Wahid) dan tergugat (DPP PKB) sudah melalui mediasi sesuai perintah Majelis dan memberikan waktu satu pekan untuk menyelesaikan sengketa pemberhentian pada tingkat internal, bahkan sempat diperpanjang waktu mediasi.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

Namun, upaya itu gagal mencapai kata sepakat, sehingga majelis hakim sesuai dengan kewenangannya menyidangkan gugatan Lily Wahid dan Gus Choi tersebut.

Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan UU Partai Politik pasal 33 dan penjelasannya, bahwa sengketa partai politik dapat dilakukan di Pengadilan Negeri. Di samping itu, adanya yurisprudensi tetap yakni Putusan PN Jakarta Pusat No 47 perdata yang telah diputus MA yang juga menolak eksepsi DPP PKB, Muhaimin.

Namun, dalam gugatan Lily Wahid dan Gus Choi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beranggotakan Hakim Syarifudin memutuskan sebaliknya. "Ini menimbulkan pertanyaan yang serius, bagaimana mungkin untuk perkara yang sama hakim memutus berbeda," tambahnya.

Adanya keganjilan ini, Ikhsan telah melaporkan secara lisan perkara itu ke Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Subuh tadi saya sudah konfirmasi ke Pak Busyro (ketua KPK) juga ke Pak Imam Anshori Saleh (KY)," kata dia.

Sebelumnya, Hakim Syarifuddin menyarankan, bila Lily Wahid-Gus Choi ingin berdamai melalui Mahkamah Parpol, sesuai jangka waktu 60 hari, maka sebaiknya mencabut dulu gugatannya di pengadilan.

Lily Wahid mempertanyakan majelis hakim yang menyarankan dirinya dan Choiri untuk mecabut gugatan ini. "Jadi pertanyaan besar, karena sama saja membiarkan Marzuki Alie mem-PAW-kan saya," kata Lily yang ditemui usai sidang pada Selasa, 19 April 2011

Lily Wahid dan Effendy Choirie, menggugat secara perdata Dewan Pimpinan Pusat PKB karena telah me-recall mereka. Mereka juga memasukkan DPR sebagai pihak turut tergugat. Lewat gugatan itu, Lily dan Choirie berharap dapat menjadi pertimbangan pimpinan DPR untuk menunda pencabutan status mereka sebagai anggota dewan.

Pencabutan keanggotaan Lily dan Choirie dilakukan PKB setelah perbedaan sikap mereka di DPR. Dalam sidang paripurna DPR, Lily dan Choirie menyatakan dukungan terhadap Hak Angket Mafia Perpajakan DPR. (art)

Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Saat hendak diamankan, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknay massa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024