Ceramah Marzuki Pengaruhi Mundurnya Idrus?

Pelantikan Presiden : Marzuki Alie
Sumber :
  • Vivanews/ Tri Saputro

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengapresiasi langkah Idrus Marham mundur dari kursi Dewan. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, langkah itu bagus untuk kepentingan Partai Golkar.

"Saya tidak tahu apakah langkah Idrus adalah respons dari ceramah saya di Bali bahwa parpol harus mengambil tanggung jawab terhadap persoalan di DPR," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 9 Juni 2011.

Persoalan di DPR, menurut Marzuki, pertama adalah masalah mekanisme di DPR dan kedua, masalah rekrutmen di partai politik. "Pimpinan DPR membenahi mekanisme di DPR. Di sisi lain, parpol perlu mengambil tanggung jawab untuk menyiapkan calon pemimpin," katanya. "Langkah Pak Idrus, langkah yang baik untuk menyiapkan kader-kader."

Namun, kata Marzuki, langkah Idrus yang Sekretaris Jenderal Golkar itu bukan berarti harus diikuti pula oleh Partai Demokrat. Posisi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang kini dijabat Edhie Baskoro Yudhoyono tak sama dengan Sekretaris Jenderal di Partai Golkar.

"Antara satu partai dengan partai beda," kata Marzuki. "Organisasi itu menentukan apakah Sekjen harus melakukan langkah yang sama. Kami agak beda. Kami punya motor organisasi bernama Direktur Eksekutif sehingga pimpinan lain tidak banyak berkecimpung pada hal administratif," kata Marzuki yang mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

Situasi Dewan Pimpinan Pusat Demokrat sekarang, kata Marzuki, berbeda dengan masa dia menjadi Sekjen dulu. Dulu, Marzuki sendiri yang membangun tugas administrasi. "Jadi organisasi yang dibangun Demokrat berpengaruh pada keputusan politik," katanya. (umi)

img_title Transformasikan Sistem Ketenagalistrikan dan Transisi Energi, PLN dan BMZ Jerman Jalin Sinergi
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah

Masih Trauma, Jaksa Tak Mau Ambil Risiko Hadirkan YTR di Sidang Penyekapan Taufik Hidayat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan menghadirkan korban YTR (29) dalam persidangan perkara Taufik Hidayat (30) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung

img_title
VIVA.co.id
30 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut