- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN, Muhammad Hakam Naja, menduga ada permainan pihak tertentu dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi kepada KPU pada Agustus 2009.
"Surat itu kan ada 2 versi. yaitu surat yang tanggal 14 (Agustus) dan yang tanggal 17 (Agustus). Yang tanggal 14 itu difaks, yang 17 itu diantar. Isi kedua surat itu juga berbeda redaksionalnya dan angka jumlah suara yang dicantumkan," ujar Hakam Naja di DPR RI, Jakarta, Selasa 14 Juni 2011.
"Makanya kami akan segera mengagendakan pertemuan dengan MK sebagai sebuah agenda yang penting setelah Panja terbentuk. Kamis besok kami akan rapat pleno komisi untuk pembentukan panja, setelah itu sesegera mungkin kami akan bertemu dengan MK," tambah Hakam.
Hakam menyatakan surat tertanggal 17 Agustus 2009 yang diserahkan ke sopir itu sebenarnya sudah menyalahi aturan pengiriman surat resmi.
"Ada surat yang diantar ke orang, bukan ke kantor, itu sudah menimbulkan tanda tanya. Kenapa surat itu tak diantar langsung ke kantor, kan itu surat official?" ucap Hakam.
"Nah dari sini kemudian proses registrasinya pun mundur. Karena proses registrasi dan penomoran surat masuk itu kan dilakukan setelah proses pengantaran surat yang non official itu tadi," tambah Hakam.
Karena banyak hal yang masih belum terungkap, Hakam pun meminta MK untuk menjelaskan. Sehingga Komisi II dapat mendalami.
"Ini memang agak unik, menurut saya ada invisible hands atau tangan-tangan tersembunyi yang bekerja. Ini ada yang main, tapi kan kita tak boleh menuduh siapa-siapa."
Seperti apa kronologi pemalsuan itu? Baca juga tautan ini: Keganjilan Kasus Andi Nurpati Versi MK danĀ Ini Kronologi Andi Nurpati Menurut KPU. (umi)