Pendukung Sri Mulyani Gugat UU Partai Politik

Pengacara Andi M Asrun
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang digugat oleh Dana Iswari dan kawan-kawan.

Pasal-pasal yang diuji ke Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 2 ayat 1 yang memberikan dan mensyaratkan bahwa Partai Politik harus didirikan oleh minimal 30 orang dari setiap provinsi, Pasal 3 ayat 2 huruf c yang mensyaratkan Partai memiliki kepengurusan di setiap provinsi  minimal 75% kepengurusan di setiap kabupaten atau kota provinsi bersangkutan, dan minimal 50% kepengurusan di setiap kecamatan di kabupaten atau kota bersangkutan, dan Pasal 51 ayat 1b.

Para pemohon uji materi adalah adalah D Taufan (aktivis), Goenawan Mohammad (sastrawan), Rahman Tolleng (mantan anggota DPR), Fikri Jufri (Redaktur Senior majalah Tempo), Dana Iswara Basri (mantan presenter TV), M Husni Thamrin (aktivis LSM), Budi Arie Setiadi (wartawan), Susy Rizky Wiyantini dan Sony Sutanto, yang keduanya adalah aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMI-K). Para pemohon sedang mempersiapkan suatu partai yang bernama Serikat Rakyat Independen (SRI).

"Kami menilai persyaratan yang dibebankan untuk mendirikan partai sangat berat, memerlukan biaya sangat besar, dan waktu yang disediakan sangat singkat," kata kuasa hukum para penggugat, Andi M. Asrun dalam sidang yang diketuai Anwar Usman.

Menurut Andi, UU No. 2 Tahun 2011 menyamakan begitu saja syarat-syarat agar suatu Partai Politik menjadi badan hukum dengan syarat-syarat mengikuti Pemilu. "Mestinya persyaratan agar suatu Parpol dapat mengikuti Pemilu tidak diatur dalam UU tentang Partai Politik," ujarnya.

Para penggugat merasa ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendirian partai politik sebagaimana diatur dalam UU tersebut sangat mengganggu atau mempunyai potensi kuat melanggar hak konstitusional.

"Sementara  verifikasi persyaratan pendirian pendirian Partai Politik dilakukan 2,5 tahun sebelum hari H Pemilu 2014. Ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusi yaitu hak kebebasan berserikat dan berkumpul, berupa pendirian partai politik, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu, kami  meminta agar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 ayat 2 huruf c, dan Pasal 51 ayat 1b UU Nomor 2 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.

Partai SRI yang dipersiapkan oleh para Pemohon disponsori oleh Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI-K), sebuah gerakan yang bertujuan untuk menciptakan politik Indonesia yang bersih. Kelompok ini dikenal juga sebagai pendiri situs www.srimulyani.net, sebuah situs yang mendukung pemikiran mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekarang bekerja di Bank Dunia.

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto
Ketua DPRD Klungkung

Ketua DPRD Sebut Pemkab Klungkung Komitmen Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida

Klungkung tercatat memiliki jalan kabupaten sepanjang 464 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 367,5 kilometer dalam kondisi baik, rusak sedang 34 KM dan lainnya lagi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024