Alasan Kader PDIP Gugat UU Partai

Atribut kampanye Pemilu partai
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Salah satu dari sembilan penggugat uji material Undang-undang Partai Politik adalah Budi Arie Setiadi, mantan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Budi menyatakan, turut menggugat selaku warga negara.

"Saya sekarang anggota biasa di PDIP," kata Budi saat dihubungi VIVAnews, Kamis 16 Juni 2011. "Saya turut menggugat selaku warga negara yang prihatin saja," katanya.

Budi menjelaskan, Pasal 2 ayat 1 yang memberikan dan mensyaratkan bahwa Partai Politik harus didirikan oleh minimal 30 orang dari setiap provinsi, Pasal 3 ayat 2 huruf c yang mensyaratkan Partai memiliki kepengurusan di setiap provinsi  minimal 75% kepengurusan di setiap kabupaten atau kota provinsi bersangkutan, dan minimal 50% kepengurusan di setiap kecamatan di kabupaten atau kota bersangkutan, dan Pasal 51 ayat 1b UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu mengekang kebebasan warga negara berserikat dan berkumpul.

"Ini orang menjadi susah membuat partai politik, padahal seharusnya berpartai itu hak semua warga negara," kata Budi yang pernah menjadi Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Dewan Pimpinan Daerah PDIP DKI Jakarta itu.

Dan Budi menegaskan, sebagian yang menggugat memang orang-orang yang berniat membangun Partai Serikat Rakyat Independen. Namun dia menyatakan, bukan bagian dari SRI itu. "Itu aspirasi pribadi saya saja," katanya.

Sementara itu, Arif Wibowo, politikus PDIP yang turut menyusun UU Partai Politik, membantah pernyataan bahwa UU ini bertentangan dengan konstitusi. "Kalau baca risalah Undang-undang Dasar 1945, kebebasan berserikat dan berkumpul itu tidak dimaknai sebebas-bebasnya berserikat. Ada Undang-undang yang mengaturnya," kata Arif yang menjadi Ketua Biro Pemantauan Pemilu 2009 dari PDIP itu.

Arif menjelaskan, persyaratan partai politik memang diketatkan untuk membuat partai lebih kuat sehingga secara jangka panjang juga menguatkan negara. "Partai harus mengabdi pada kepentingan nasional, tidak bisa menjadi kepentingan pragmatis sesaat, harus jangka panjang," katanya. "Itu alasan syarat partai harus diperkuat."

Lagi pula, kata Arif, jika syarat partai memang ketat, warga negara bisa saja mendirikan organisasi massa atau lembaga swadaya masyarakat terlebih dulu. Tak ada pembatasan mendirikan ormas, katanya. (umi)

Harmoni Energi Sehat Menyuarakan Pesan Kesetaraan dalam Pelayanan Kesehatan
Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

"Untuk sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah melaporkan (Rektor UNU). Mereka masing-masing mahasiswi, staf hingga dosen. Pelaporan itu dilayangkan ke pihak LLDIKTI."

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024