- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVAnews - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Pramono Anung menegaskan bahwa Panja Mafia Pemilu harus menindaklanjuti temuan dan penjelasan Mahkamah Konstitusi, soal sejumlah pihak yang patut diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu.
Penjelasan Ketua MK dan Sekjen MK, lanjutnya, mengungkap adanya hubungan segitiga antara KPU, MK, dan pelaku pembuatan surat MK surat bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. "Tidak mungkin di antara ketiganya tidak ada hubungan," ujarnya.
Dalam membereskan kasus ini, Panja Mafia Pemilu harus bergerak agresif. "Tiga pihak tadi harus diperiksa," tambah politisi PDI Perjuangan tersebut. Sejumlah nama dari pihak MK, yang disebut Ketua MK dan Sekjen MK, terlibat dalam pembuatan surat tersebut harus dimintai keterangan.
Pramono menambahkan, harus diungkap juga siapa pihak yang diuntungkan dan dirugikan dengan surat palsu tersebut dan siapa orang di KPU yang bertanggung jawab.
Sesudah itu Panja harus memanggil pihak-pihak yang terkait dengan perolehan suara, terutama para pelaku, orang atau pihak yang dirugikan, dan tentunya KPU serta pihak lain seperti Bawaslu sebagai pengawas.
Panja juga harus mengkonfrontir pihak-pihak yang memberikan keterangan berbeda atau bertentangan. "Sebab, kalau satu mengaku berbeda dengan yang lain, kan harus dikonfrontir untuk tahu siapa yang benar," kata Pramono.