- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya masalah Andi Nurpati kepada Panitia Kerja Mafia Pemilu di Komisi II DPR. Andi Nurpati tersandung kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilihan Umum Legislatif 2009 lalu.
"Silakan-silakan, saya setuju supaya terbuka," kata Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, EE Mangidaan, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 24 Juni 2011.
Mangindaan menambahkan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat belum melakukan pemeriksaan terhadap Andi Nurpati. Meski demikian, bila kasus ini dirasa sudah mengganggu Partai Demokrat, maka akan diambil tindakan tegas.
"Kalau sudah mengganggu akan kami ambil langkah," kata Mangindaan yang juga Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kasus ini pertama kali dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD. Dalam laporannya, Mahfud melaporkan bekas anggota KPU, Andi Nurpati, karena diduga memalsukan surat MK terkait sebuah sengketa hasil pemilihan.
Andi diduga merekayasa surat yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura. Padahal sebenarnya MK 'memenangkan' Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya.
Menurut Mahfud MD, Nurpati yang kini politisi Demokrat itu tak sendirian dalam kasus ini. Kata dia, ada nama lain yang akan terseret jika Andi Nurpati dipanggil kepolisian.
Mengenai laporan itu, Andi Nurpati membantah keras telah memalsukan surat. Andi menyatakan siap dipanggil polisi. Nurpati menyatakan, pidana Pemilu itu sudah selesai semua karena kedaluwarsa. "Seluruh pidana pemilu, kan sudah selesai semua, dengan batas waktunya habis," kata Nurpati (umi)