- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews -- Gara-gara gedung baru, dua lembaga negara, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terlibat 'perang' di media massa.
Adalah Ketua DPR, Marzuki Alie yang melontarkan pernyataan, mengritik pembangunan gedung baru perwakilan DPD di setiap provinsi. Jadi ada 33 gedung, yang masing-masingnya dianggarkan Rp30 miliar atau total Rp990 miliar. Padahal tingginya hanya empat lantai. Politisi Demokrat itu mengaku kaget.
"Padahal, rencana gedung baru DPR setinggi 36 lantai yang mendapat protes keras masyarakat, setiap meternya hanya Rp6 juta," kata Marzuki pada VIVAnews, Minggu 26 Juni 2011.
Lontaran Marzuki langsung dibantah para petinggi DPR. Salah satunya, disampaikan Wakil Ketua DPD, La Ode Ida. "Mungkin yang bersangkutan lagi panik. Saya malu sendiri sebagai orang Indonesia punya pimpinan parlemen seperti itu. Padahal, istri Pak Marzuki itu anggota DPD," kata dia, Sabtu lalu.
Apakah ini berarti DPR berseteru dengan DPD? Menurut La ode Ida, tidak. "Kami tidak merasa ada perpecahan," ujar La Ode Ida di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 27 Juni 2011.
Kehadiran DPD, lanjut La Ode Ida, adalah berdasarkan amanat konsititusi. Demikian pula dengan DPR, jelas berdasarkan amanat undang-undang. Oleh karena itu, La Ode Ida menampik anggapan perpecahan hubungan lembaga DPR dan DPD. "Saya pribadi kenal dengan Pak Marzuki sejak dari Sekjen Partai Demokrat. Perpecahan seperti apa? Saya tidak pernah mengerti seperti itu," kata La Ode Ida.
Menurut La Ode Ida, DPD juga senantiasa melakukan rapat konsultasi dengan DPR demi menjaga keharmonisan hubungan kerja antar lembaga. "Kita juga sebetulnya sudah minta jadwal konsultasi pimpinan DPD dan DPR. Supaya tidak terjadi apa-apa dalam mekanisme kerja antar lembaga," kata dia.
La Ode Ida menambahkan, DPD membutuhkan kantor Gedung Perwakilan di daerah demi melayani konstituen dan mendukukung kinerja. Kinerja pelayanan yang baik itu juga menurutnya merupakan amanat undang-undang. "Itu undang-undang. Saya tidak punya kompentensi ngomong perlu atau tidak perlu, karena itu amanat undang-undang. Marzuki tidak terlibat dalam proses Undang-undang Susduk," kata senator Sulawesi Tenggara itu. (umi)
Baca juga: Ketua DPR dan Pimpinan DPD Saling Serang