Demokrat: Tinggal Cari di Mana Nazaruddin

Muhammad Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat
Sumber :
  • Flickr Demokrat

VIVAnews – KPK baru saja menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap Kemenpora soal pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, bukti dan argumen hukum yang ada telah mencukupi untuk menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Para petinggi Partai Demokrat sendiri enggan menanggapi penetapan Nazaruddin sebagai tersangka. “Tanya Dewan Pengurus Pusat dong. Saya kan Dewan Kehormatan,” kata Anggota Dewan Kehormatan Demokrat, EE Mangindaan, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 30 Juni 2011.

Menurut Mangindaan, saat ini DPP yang harus bersikap soal status Nazaruddin, karena Dewan Kehormatan sejak awal telah mengambil langkah terhadap Nazaruddin, dengan memecatnya dari jabatan Bendahara Partai. “Sekarang DPP. Terkait proses hukum, ya serahkan sama proses hukum,” ujar Mangindaan.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Syarif Hasan, berkomentar singkat soal status tersangka Nazaruddin. “Tinggal dicari-lah di mana dia,” kata Syarif. Namun Demokrat tak akan membantu pemulangan Nazaruddin ke Indonesia.

“Paling maksimal kita menghimbau saja, bahwa sebagai kader Demokrat, dia harus bertanggung jawab terhadap apa yang akan dilakukan,” ujar Syarif lagi. Mengenai kemungkinan pencopotan Nazaruddin sebagai anggota Demokrat, Syarif mengatakan ada mekanisme tersendiri di Partai. “Kita lihat saja nanti. Itu domain di Dewan Kehormatan,” kata dia.

KPK sendiri mengakui kesulitan menghadirkan Nazaruddin ke Indonesia, sejak yang bersangkutan terbang ke Singapura untuk berobat 23 Mei 2011 lalu. KPK berharap, Presiden Yudhoyono dapat turun tangan langsung, dan bekerja sama dengan pemerintah Singapura memulangkan Nazaruddin.

“Bagus sekali kalau Presiden bisa Government to Governmnet dengan negara yang diduga menjadi tempat bersembunyi Pak Nazar,” kata Busyro. Nazaruddin pergi ke Singapura, hanya sehari sebelum KPK mengirimkan permohonan cekal atas dirinya.

Pengacara Nazaruddin, OC Kaligis, belum lama ini menyatakan kliennya tak akan pulang ke tanah air dalam waktu dekat. Ia mengatakan, Nazaruddin merasa kasusnya dipolitisasi. Kaligis juga menyatakan, satu lagi pengacara Nazaruddin yang berdomisili di Singapura – tempat Nazaruddin berada saat ini – sudah mengumpulkan bukti-bukti bahwa telah terjadi pembunuhan karakter atas Nazaruddin.

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi
Atalanta vs Liverpool

5 Fakta Menarik Atalanta Usai Pulangkan Liverpool di Liga Europa

Liverpool meraih kemenangan atas Atalanta dengan skor 1-0 dalam babak Perempat Final Liga Europa leg kedua di Stadion Gewiss pada Jumat dini hari tadi, 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024