MK: Korban Kursi Tahap Tiga Bisa Lapor Panja

Hakim konstitusi Mahfud MD dan Akil Mochtar
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memilah-pilah laporan yang disampaikan sekelompok orang yang mengaku menjadi korban penghitungan kursi Dewan Perwakilan Rakyat putaran ketiga.

"Apakah produk MK itu dipalsukan atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengindahkan amar putusan MK," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar, di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2011.

Menurut Akil, dalam undang-undang, KPU wajib melaksanakan putusan MK. Karena, begitu amar putusan diucapkan, maka hukumnya mengikat.

"Kalau misalnya MK sudah memutuskan sesuatu, tetapi KPU menetapkan lain, itu bukan urusan MK. Apakah lembaga itu taat atau tidak melaksanakan putusan MK," tuturnya.

Jika lembaga tersebut tidak taat atau melakukan penyalahgunaan wewenang atau sengaja melawan konstitusi, itu persoalan lain karena produk MK mengadili berdasarkan UUD.

"Berarti itu masuk kategori melawan hukum secara keseluruhan," kata dia.

Jika ternyata penetapan KPU berbeda dengan amar putusan MK, Akil menyarankan kepada korban-korban tersebut untuk mengadukannya ke Panja Mafia Pemilu dan DPR harus merespons itu.

"Tetapi, kalau ternyata surat itu dipalsukan, maka itu merupakan tindak pidana. Jadi harus kami pilah dulu," tutur dia.

Akil mengakui problem utama ketika menggelar sidang sengketa pemilu legislatif adalah KPU yang tidak pernah datang ke MK. KPU, kata dia, hanya diwakili oleh penuntut umum, sehingga tidak tahu secara persis apa yang terjadi di dalam ruang sidang.

"Selain itu, KPU tidak punya kemampuan membaca putusan MK. Jadi setelah diputus oleh MK, mereka masih belum mengerti juga dan akhirnya kirim surat," kata dia. "Padahal itu bisa menimbulkan persoalan baru."
 
Sebelumnya, Kamis, 30 Juni sekelompok orang yang mengaku menjadi korban penghitungan kursi DPR putaran ketiga mendatangi MK. Mereka mengaku dirugikan KPU tidak menjalankan perintah MK.

"Putaran ketiga DPR RI tidak sesuai dengan amar putusan MK. Sebab, ada surat dari KPU kepada MK, kemudian dijawab dan jawabannya itu salah besar," kata salah satu perwakilan, Ashari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni 2011. "Karena bukan mengacu pada amar putusan MK, tetapi mengacu pada peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 Pasal 25 yang sebenarnya sudah dicabut oleh MA." (art)

Profil Dio Novandra, Pacar Megawati Hangestri yang Dikenalkan ke Para Pemain Red Spark
Rowoon

Rowoon Ungkap Alasan Keluar dari SF9 dan Fokus di Akting Sebagai Aktor

Rowoon eks anggota SF9 baru-baru ini akhirnya mengungkapkan alasan di balik keputusannya untuk meninggalkan grup idola tersebut dan beralih fokus ke dunia akting. 

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024