Partai Pemilu 2009 Tak Perlu Verifikasi

Atribut kampanye Pemilu partai
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Proses verifikasi badan hukum untuk partai politik baru calon peserta Pemilu 2014 akan terus berjalan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, hanya akan menghapus proses verifikasi badan hukum untuk partai-partai lama yang telah mengikuti Pemilu 2009.

Hal ini ditegaskan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aidir Amin Daud, saat dihubungi, Jakarta, Selasa 5 Juli.

Dengan begitu, partai peserta Pemilu 2009 dapat langsung mengikuti verifikasi partai peserta pemilu, tanpa melalui proses verifikasi badan hukum.

"Yang lama tidak perlu. Kami tidak verifikasi lagi. Yang baru, kami verifikasi," kata Aidir.

Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mengatur kewajiban setiap partai politik yang ingin ikut Pemilu 2014 untuk mengikuti verifikasi badan hukum.

Isi pasal menyebutkan, baik partai lama maupun baru wajib mendaftar untuk mengikuti verifikasi badan hukum. Pada sidang kemarin, MK membatalkan pasal tersebut dengan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu. Permohonan uji materi tersebut diajukan 14 partai kecil.

Menindaklanjuti keputusan MK itu, Aidir mengatakan akan menginformasikan kepada partai lama  yang telah mendaftar agar tidak perlu lagi mengikuti verifikasi badan hukum.

"Kami akan informasikan dan berkas mereka akan dikembalikan," katanya.

Terkait proses verifikasi badan hukum partai calon peserta pemilu 2014, hingga saat ini sudah terdaftar 18 parpol peserta verifikasi badan hukum.

Adapun ke-18 partai yang telah mendaftar verifikasi badan hukum ke Ditjen AHU antara lain, Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik Satu, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pelopor, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Golkar. (eh)

Anjuran Melewati Jalur Berbeda Saat Berangkat dan Pulang Sholat Idul Fitri dari Para Ulama
Ashanty

Deretan Artis Rayakan Idul Fitri di Tanah Suci Mekkah

Deretan artis Tanah Air memilih untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di Tanah Suci Mekkah. Mulai dari Ashanty hingga Desy Ratnasari berikut daftarnya.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024