Apa Mungkin Nazaruddin Dipecat dari DPR?

Mohammad Nazaruddin memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Praktis, berdasarkan data imigrasi, sudah 44 hari M Nazaruddin tidak berada di Indonesia. Nazaruddin meninggalkan sejumlah aktivitas bisnis dan jabatannya selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Imigrasi mencatat, Nazaruddin meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Senin, 23 Mei 2011, pukul 19.30 WIB, dengan menggunakan pesawat Garuda. Dan terbaru, sejak menjadi tersangka, Kementerian Luar Negeri Singapura membantah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu masih berada di negerinya.

Tindakan Nazaruddin memilih kabur dan kemudian resmi menjadi buron Interpol ini bak meniru rekan separtainya As'ad Syam yang juga  pernah masuk Daftar Pencarian Orang saat berstatus anggota DPR. Anggota DPR sekaligus buronan.

Sosok Jenderal Kopassus di Balik Operasi 20 Menit Rebut Homeyo dari Tangan OPM

Namun As'ad tak sampai sebulan menyandang status itu sampai kemudian dicokok Kejaksaan di tempat pelariannya. Selasa 5 Juli kemarin, As'ad pun resmi dipecat dari DPR berdasarkan rekomendasi Badan Kehormatan DPR.

Lalu, apakah Nazaruddin juga bisa dipecat dari DPR?

Tentu saja bisa. Mekanisme paling mudah adalah Partai Demokrat memecatnya sebagai kader. Menurut salah satu Ketua Demokrat Pasek Suardika, partainya sedang memproses pemecatan ini. Jika benar dipecat sebagai kader, berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, maka bisa diberhentikan antar waktu karena bukan lagi anggota partai.

Berdasarkan pasal 214 UU itu, partai juga bisa menyurati pimpinan DPR dan menembuskan ke Presiden untuk memecat Nazaruddin. Kemudian, paling lama tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian, pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Presiden lalu meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Mekanisme lain dilakukan oleh Badan Kehormatan DPR. Namun Nazaruddin harus memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Jika dihitung tanpa memperhitungkan hari libur, Nazaruddin belum sampai dua bulan menghilang dari publik Indonesia, sehingga jelas Badan Kehormatan harus menunggu beberapa bulan lagi untuk memakai alasan ini.

Alasan lain, Nazar terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Dan UU pun mengatur, proses pemberhentian oleh Badan Kehormatan ini pun tak mudah. Harus dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPR atas pengaduan dari pimpinan DPR, masyarakat, dan/atau pemilih.

Pertanyaannya, apakah sudah ada yang mengadukan Nazaruddin ke Badan Kehormatan DPR? (eh)

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya

Pencapaian Opini WTP Pemkot Tangsel ini yang ketiga di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024