- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengklaim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah turut campur dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konsitusi.
"Meskipun sebenarnya banyak perkara-perkara di MK terkait dengan kepentingan presiden," kata Mahfud MD, di Istana Negara, ketika membuka simposium internasional Mahkamah Konsitusi, di Istana Negara, Senin 11 Juli 2011
Mahfud merinci, SBY sama sekali tak pernah intervensi baik dalam pengujian undang-undang yang dibuat presiden dengan DPR. "Maupun perkara pemilu yang melibatkan partai politik dibina presiden," kata dia.
Mantan Menteri Pertahanan ini mencontohkan, keputusan MK yang memutuskan pemilu ulang di sebagian wilayah di Jawa Timur. "Ada beberapa resistensi dari kuasa hukum partai politik," kata dia. Hanya saja, SBY yang kebetulan partainya dirugikan berpidato. "Presiden berpidato agar putusan MK dilaksanakan sebagai putusan pengadilan suka atu tidak suka," ucapnya.
Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, menjaga dan mendorong agar MK tampil sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial. SBY menyampaikan, dalam delapan tahun perjalananan, MK telah memberi makna penting melalui pelaksanaan tugas kewenangannya, salah satunya uji material.
"Selaku presiden saya ingin berikan contoh dan teladan untuk selalu hormati tiap putusan MK," ujarnya Hal tersebut, kata Yudhoyono, wujud penghormatan pada rule of law dan supremasi hukum di Indonesia. (eh)