Mahfud MD: Tak Ada Alasan Jatuhkan SBY

SBY dan Mahfud MD
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD mengatakan bahwa di dalam sistem presidensiil, pada dasarnya seorang presiden tidak dapat diberhentikan atau dijatuhkan di tengah jalan, sebelum habis masa jabatannya.

"Sebab presiden dipilih langsung oleh rakyat," ujar Mahfud saat berbicara di Simposium Internasional di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin, 11 Juli 2011.

Terlebih, jika dasarnya adalah faktor politik semata. "Kalau dulu jaman Abdurrahman Wahid, jaman Bung Karno, kan alasannya politik. Pak Harto mundur karena politik, tidak pernah dibuktikan kesalahannya secara hukum," tambah dia.

Menurut Mahfud, kini presiden hanya bisa dijatuhkan jika terbukti melanggar hukum tertentu, antara lain terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan besar yang diancam penjara lima tahun ke atas, dan melakukan perbuatan tercela.

Proses pemberhentian pun tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum--harus didasarkan pada putusan pengadilan yang menyatakan seorang presiden bersalah. Pengadilan yang dimaksud dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi, yang mengadili perkara tersebut atas pengajuan dakwaan oleh DPR.

"Namun, dalam pengambilan sikap tentang adanya pendapat semacam ini harus melalui proses pengambilan keputusan di DPR dengan syarat tertentu, yaitu melalui dukungan dua pertiga jumlah seluruh anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR," jelasnya. "Itu saja alasannya. Kalau di luar itu tidak boleh dijatuhkan."

Mahfud melihat saat ini tidak ada alasan hukum yang sah untuk menjatuhkan pemerintah. "Kalau politik itu biasanya mencari-cari, tetapi kalau hukum saya melihat tidak ada alasannya. Misalnya, Presiden menaikkan harga BBM. Dia tidak bisa dijatuhkan hanya karena menaikkan harga BBM." 

Pernyataan Mahfud ini apakah karena SBY pernah 'curhat' kepada Mahfud terkait isu pelengseran dirinya?

Melemah di Level Rp 16.220 per Dolar AS, Rupiah Diproyeksi Menguat

"Nggak, masak curhat kayak begitu," tuturnya sambil tersenyum.

Mahfud menilai Presiden SBY sampai saat ini belum pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam pemakzulan. "Belum ada. Dia belum terlihat terlibat korupsi, terlibat penyuapan, atau kejahatan besar. Nggak ada. Itu yang saya lihat sampai saat ini." (kd)

Sekjen Kemenag Ali Ramdhani dan Plt Dirjen Pendidikan Islam bertemu Direktur IEP

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika

Pembahasan rencana bersinergi ini berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024