Pasal Pencemaran Nama UU ITE Dipermasalahkan

Sidang Prita
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Anggota Komisi Dewan III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, menilai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Prita Mulyasari atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni merupakan pasal keranjang sampah.

"Itu pasal keranjang sampah. Hampir sama dengan pasal 310 dan 311 Kitab UU Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Suding di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2011.

Sudin mengatakan perlu dilakukan revisi atau perbaikan UU ITE. "Agar tidak semua orang ketika mengeluhkan masalah yang dihadapinya sesuai dengan fakta, seperti yang dialami oleh Prita, kemudian dijerat."

Karena itu, menurut Suding, pasal tersebut harus dihilangkan dari UU ITE. "Saya kira perlu ditinjau kembali pasal ini," ucap Suding.

Suding melanjutkan, DPR bisa memperjuangkan revisi dan menghilangkan pasal 27 ayat 3 tersebut dari UU ITE. "Bisa saja ini jadi inisiasi DPR agar pasal tersebut tak layak untuk diterapkan dalam UU ITE," kata Suding.

Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut adalah sebagai berikut:

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi mewakili sejumlah bloggers dan insan pers pernah mengajukan uji materi terhadap pasal ini. Tapi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon.

Namun, MK memberi sejumlah catatan. Antara lain, pasal ini merupakan delik aduan, yang berarti harus ada pengaduan dari orang yang merasa tercemar nama baiknya. Kemudian sepanjang konteksnya masih dalam ranah publik dan tidak mengganggu privasi seseorang, maka komunitas dunia siber tetap memiliki kemerdekaan untuk melakukan kontrol sosial. (eh)

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak
Cawapres sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Cak Imin menjelaskan bahwa pembubaran Timnas Amin akan dilakukan di rumah Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024