- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Keberadaan mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, masih menjadi misteri dan menimbulkan sejumlah pertanyaan. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Irawan, menegaskan sejumlah negara ASEAN tidak memberikan kesempatan untuk tinggal sementara bagi Nazaruddin.
"Dia sudah keluar Singapura tanggal 20 Juni 2011 ke Ho Chi Minh. Sempat terdeteksi di Kuala Lumpur, tanggal 26 Juni. Tapi kami tidak bisa buat surat karena menunggu perwakilan kami di luar negeri," kata Irawan saat ditemui di acara Kemenkum HAM diĀ Jakarta, Senin, 18 Juli 2011, malam.
Irawan mengatakan pembuatan surat penangkapan untuk Nazaruddin telah disampaikan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri ke negara setempat. Beberapa negara, ujarnya, sudah banyak yang merespon. Kebanyakan dari mereka melaporkan tidak menerima Nazaruddin.
"Dari Hongkong kemarin sudah memberitahu. Filipina kemarin sudah. Keduanya, memberi tahu kalau nggak ada. Bangkok juga belum. Tapi yang penting mereka merespon," ujar Irawan.
Diakui Bambang, adanya pembatalan Paspor membuat Nazaruddin tidak bebas memasukiĀ negara lain. "Kalau pun dia mau masuk ke Singapura lagi, dia harus menggunakan paspor yang berlaku," kata Irawan. (umi)