Bubarkan Demokrat, Pong Cs Daftarkan Gugatan

Pong Harjatmo
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews -- Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih mengajukaan permohonan pengujian pasal 68 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon terdiri dari Pong Hardjatmo, Ridwan Saidi, Judilherry Justam, M. Ridha, Gatot Sudatro, dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI).

Dalam petitumnya, para pemohon menyatakan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945.

"Kedaulatan yang dimiliki oleh pemohon dibatasi oleh pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi karena hanya pemerintah saja yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pembubaran partai politik. Posisi rakyat yang menentukan penyelenggaraan negara justru tidak dapat digunakan pada saat rakyat bermaksud mengajukan pembubaran partai politik yang dianggap telah melanggar UUD dan UU," ujar kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2011.

Para pemohon juga menyatakan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Partai politik yang telah memanfaatkan kekuasaannya untuk mendapatkan sesuatu dengan cara-cara melanggar berpotensi menghambat pemajuan diri para pemohon dalam memperjuangkan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Partai politik yang melakukan pelanggaran tetapi tidak dapat diajukan pembubaran oleh para pemohon akan terus melakukan pelanggaran oleh karena permohonan pembubaran partai politik tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah yang berasal dari partai politik yang melakukan pelanggaran," kata dia.

Menurut Wakil, bahwa diperkenankannya pembubaran partai politik, para pemohon dan masyarakat akan semakin memberikan dampak yang lebih baik, di mana partai politik yang dibubarkan karena dijadikan kendaraan untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan kekuasaan dalam pemerintahan maupun parlemen akan menjadi tinjauan bagi masyarakat yang akan mendirikan partai politik dan contoh bagi partai politik lainnya untuk lebih bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Sebelumnya, Pong mengakui uji pasal yang pihaknya ajukan terkait rencana pembubaran Partai Demokrat. Alasannya, sudah banyak konflik di dalam partai tersebut. “Sekarang mereka sedang cakar-cakaran sendiri. Padahal seharusnya antara Ketua Umum dan Bendahara Umum itu tidak boleh sampai berselisih,” ungkapnya.

Partai Demokrat, menurut Pong, juga belum bisa memenuhi janji-janji kampanyenya hingga tahun kedua pemerintahan berjalan. “Janji Demokrat kan banyak. Mana realisasinya? Korupsi malah merajalela. Mereka tidak bisa memberantas mafia hukum dan mafia pajak,” ujar Pong. (eh)

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN
Alyssa Soebandono

Anutusias Punya Anak Perempuan, Alyssa Soebandono Sampai Lakukan Hal Ini

Menyambut kelahiran anak pertama, Alyssa Soebandono merasa sangat antusias. Diungkap Dude, Istrinya itu sampai membeli baju-baju untuk anak perempuannya tersebut.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024