"Posisi Marzuki Alie di DPR Bisa Dievaluasi"

Marzuki Alie
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri mengatakan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD mengatur evaluasi setiap anggota fraksi. Dan menurut Ronald, politikus Demokrat yang jadi Ketua DPR Marzuki Alie bisa dievaluasi oleh partainya.

Marzuki, kata Ronald, tidak hanya perlu dievaluasi terkait soal pernyataan kontroversialnya, tetapi juga kinerjanya sebagai kader Partai Demokrat yang diberi amanat menjadi Ketua DPR.

"Pasal 80 ayat (2) UU MD3 disebutkan dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik," kata Ronald kepada VIVAnews, Kamis, 4 Agustus 2011.

Menurut dia, ketentuan tersebut memerintahkan semua fraksi melakukan evaluasi kinerja anggota fraksi dan kemudian melaporkannya kepada publik. Kewajiban itu mesti dilakukan sedikitnya sekali dalam satu tahun masa sidang. "Evaluasi tersebut untuk menilai kinerja anggota fraksi," katanya.

Ronald menyayangkan mengapa elite Fraksi Demokrat berkukuh tidak mau mengevaluasi kinerja Marzuki. Padahal sudah saatnya hal itu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, kewajiban evaluasi itu juga diatur dalam tata tertib DPR pasal 18 ayat (6).

"Kalau Partai Demokrat menolak melakukan evaluasi itu melawan perintah UU MD3," kata dia.

Menurut Ronald, tidak ada alasan untuk menghindar dari amanat UU itu. konsekuensinya selain melanggar UU juga jadi catatan buruk dimata masyarakat. "Namun, kalau evaluasi dilaksanakan bisa jadi bentuk akuntabilitas terhadap konstituen," kata Ronald.

Ketua DPR Marzuki Alie terakhir memicu kontroversi dengan mengangkat wacana pembubaran KPK. Menurutnya, KPK tidak banyak membawa perubahan dan lebih banyak melakukan manuver politik ketimbang pemberantasan korupsi. Selain itu, beberapa petingginya diduga melanggar kode etik dengan menemui Nazaruddin untuk membicarakan suatu kasus.

Namun, belakangan secara panjang lebar Marzuki membantah ingin membubarkan KPK. Dia mengatakan, "Ada kata ‘kalau' di situ. Bukan berarti saya ingin membubarkan KPK," katanya. (kd)

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Surya Paloh Nasdem

Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo

Surya Paloh mengatakan, pilihan untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran itu merupakan keputusan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024