Bhatoegana: Sudah Ada Surat Pemecatan Nazar

Politisi Demokrat Sutan Bhatoegana & politisi PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Selain berita soal penangkapannya di Kolombia, kabar soal status eks Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin di DPR RI tak kalah ramai. Sekretaris Jenderal DPR, mengaku belum menerima permintaan resmi dari Fraksi Partai Demokrat terkait pemecatan anggota DPR Komisi VII itu. Dengan kata lain, Nazar masih anggota DPR.

Dikonfirmasi, Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menegaskan, surat pemecatan untuk Nazaruddin sudah ada. Sutan mengaku tahu informasi tersebut dari Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, beberapa saat setelah pengunduran diri Nazaruddin.

"Satu hari sebelum pengunduran diri, ada surat pemecatan Nazaruddin. Dia dipecat kemudian dia mengundurkan diri. Yang penting dia keluar karena sudah melanggar aturan yang ada," kata Sutan saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2011.

Namun demikian, Sutan mengakui secara formal dia belum melihat surat tersebut. Karena yang dia ketahui baru sebatas pemberitahuan secara lisan.

"Sepengetahuan saya, beberapa hari sebelum Pak Nazar mundur Pak Jafar (Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah) bicara akan membuat surat itu, cuma saya nggak lihat suratnya," ungkapnya.

Anggota DPR RI komisi VII itu mengemukakan mengenai kesekretariatan ada bagian khsusus di Partai Demokrat. Untuk bagian itu, secara teknis dia memang tidak terlibat secara langsung. "Yang urus itu kesekretariatan DPP Partai Demokrat. Keluar masuk ada Direktur Eksekutif, beliau yang tahu. Tidak tahu kita prosesnya," katanya.

Sebelumnya, Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh mengatakan, Nazaruddin masih tercatat sebagai anggota DPR RI. "Sampai sekarang saya belum menerima mengenai pergantian antar waktu apapun bentuknya tentang Pak Nazaruddin. Jadi Pak Nazaruddin sampai sekarang masih tercatat sebagai anggota DPR," kata Nining di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2011.

Menurutnya mekanisme pemecatan atau pergantian antar waktu sesuai dengan Undang-Undang MD3 tahun 2007 yang menjelaskan apabila ada pergantian antar waktu diusulkan oleh Partai Politik yang bersangkutan kepada pimpinan DPR. Dari pimpinan DPR itu akan menyampaikan surat kepada KPU terlebih dahulu untuk meminta siapa penggantinya.

"Nah itu setelah KPU mengetahui siapa penggantinya dikembalikan lagi ke pimpinan DPR. Dalam waktu 1 minggu akan mengirimkan surat ke Presiden," terangnya.

Presiden lanjut Nining dalam waktu 14 hari, harus sudah menjawab dan dikembalikan ke Ketua DPR. Setelah Instruksi Presiden keluar baru bisa dilakukan dilakukan pelantikan penggantinya. "Sampai saat ini proses pengusulan dari partai politik secara resmi setahu saya belum saya terima. Belum ada," ujar Nining. (eh)

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah
Ammar Zoni

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Mumpung Ramadan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024