- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -- Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengatakan tidak akan turut campur atas penanganan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang menyeret kadernya, Andi Nurpati. Demokrat, menurut Anas, menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian.
"Posisi Partai Demokrat pada kasus hukum apapun adalah menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum," kata Anas usai melepas peserta mudik bareng di Pekan Raya Jakarta, 27 Agustus 2011.
Anas memastikan partainya tak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di kepolisian. Menurut dia, tak ada usaha Demokrat untuk mempengaruhi polisi agar tidak meningkatkan status Andi Nurpati menjadi tersangka.
"Partai Demokrat tidak akan intervensi dan memang tidak ada keinginan atau selera untuk melakukan intervensi," kata Anas.
Menurut Anas, Partainya tak pernah menghalangi aparat hukum mengusut dan memproses status siapapun kader Demokrat yang terlibat kasus hukum.
"Yang penting jangan dipolitisasi, jangan di desak-desak. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Anas.
Nama Andi Nurpati disebut-sebut terlibat dalam kasus pemalsuan surat hasil sengketa pemilihan umum MK. Namun, Andi dalam berbagai kesempatan telah membantah keterlibatannya. Untuk sementara, polisi baru menetapkan bekas juru panggi MK, Masyhuri Hasan dan bekas panitera MK Zaenal Arifin Hoesein sebagai tersangka kasus ini. (ren)