- Antara/ Reno Esnir
VIVAnews - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani membantah menduduki "kursi haram" di Fraksi PPP. "Kursi saya sah," katanya saat jumpa pers di DPR, Kamis 15 September 2011.
Yani mengakui saat rekapitulasi suara oleh KPU, suaranya kalah dari Uman M. Tokan, saingannya yang kini menggugat kursinya. Dia menjelaskan, PPP di Daerah Pemilihan Sumsel I meraih 68.061 suara. Caleg nomor 1 Usman Tokan mendapat 20.728 suara. Yani yang bernomor 2 meraih 17.709 suara. "Namun, dalam hal ini menurut PPP ada 12.951 suara yang hilang tidak terekap," katanya.
Kemudian, hal itu disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah lalu mengabulkan permohonan perkara bernomor 80/PHPU.C-VII/2009. Perolehan suara PPP bertambah 10.417 suara sehingga suara total menjadi 78.478 suara.
"Pertanyaannya, milik siapa tambahan 10.417 suara tersebut? Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan diputus oleh MK, tambahan itu milik caleg nomor urut 2, yaitu Ahmad Yani," ujar Yani.
Sebelumnya, calon anggota legislatif yang juga sama-sama dari PPP, Usman Tokan, menggugat penetapan Yani sebagai calon terpilih. Usman menyoal keabsahan jumlah suara Yani. Menurut dia, seharusnya kursi itu miliknya.
Usman mempertanyakan dasar penetapan Yani berupa surat jawaban yang hanya ditandatangani panitera, bukan hakim konstitusi. Menurut Usm(kd)an, dialah peraih suara terbanyak di antara calon lain dari PPP.
Yani adalah pihak yang mengajukan perkara sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, keputusan MK tidak menyebutkan secara eksplisit suara itu milik siapa. Kini, siapa sebenarnya pemilik kursi itu sedang dibahas oleh Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR. (kd)