- Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews - Meski KPK tidak hadir, DPR tetap menggelar rapat konsultasi. Rapat diikuti pimpinan Dewan, pimpinan Banggar, pimpinan fraksi, serta Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Rapat tak berlangsung lama. Sebab, fokus yang akan dibicarakan paling penting kaitan dengan KPK. Alhasil, rapat hanya menghasilkan satu keputusan: mengundang kembali pimpinan KPK.
"Kami mengundang kembali KPK sesuai UU," ujar Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Kamis 29 September 2011.
Menurut Marzuki, undang-undang memberi kewenangan DPR memanggil lembaga lain termasuk aparat hukum. Bahkan, kepala negara sekalipun. "Ada kewenangan DPR untuk panggil siapapun termasuk Presiden," ujarnya.
Rapat hari ini merupakan penjadwalan kedua setelah sebelumnya KPK juga menolak hadir. KPK beralasan tidak bisa menemui pihak yang sedang berperkara. Saat ini, KPK tengah memerlukan keterangan empat pimpinan Banggar sebagai saksi kasus Kemenakertrans. (eh)