Panja Mafia Pemilu Kaget Ketua KPU Tersangka

Abdul Hafiz Anshary
Sumber :
  • VivaNews/Tri Saputro

VIVAnews – Anggota Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR, I Gde Pasek Suardika menilai, penetapan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka sangat mengagetkan. Apalagi, ia menjadi tersangka atas kasus yang tidak terdengar publik luas sebelumnya, yakni kasus dugaan manipulasi data Pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara.

“Ini mengagetkan. Ketua KPU menjadi tersangka adalah sesuatu yang serius. Kami akan membahasnya,” kata Pasek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011. Menurutnya, oleh karena Ketua KPU disangka memalsu surat akte otentik yang bersifat kelembagaan, maka Panja akan mendalami apakah tindakan itu dilakukan secara perorangan atau jaringan.

“Yang perlu dipertanyakan, apakah itu perorangan atau berjejaring,” kata politisi Demokrat itu. Pasek menduga, Hafiz tidak melakukan perbuatannya sendirian. “Logika saya, itu berjejaring karena KPU kalau mengeluarkan surat tidak mungkin sendiri. Minimal ada yang mengonsepkan, ada yang membuatkan, ada yang menandatangani,” ujar Pasek.

Ia mengatakan, kalau Kejaksaan memang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berarti sudah ada tersangka. “Logikanya jika sudah tahap penyidikan, berarti sudah tersangka. Jadi, kami di Komisi II pasti akan meminta penjelasan mengenai posisi dia,“ imbuh Pasek

Pasek menduga, dengan penetapan tersangka terhadap Hafiz tersebut, maka kasus-kasus pemilu yang akan terungkap di kemudian hari akan semakin panjang. “Ini lebih fatal lagi, karena ketuanya langsung yang menjadi tersangka” ujar Pasek.

Status Abdul Hafiz sendiri telah dipastikan menjadi tersangka setelah Kejaksaan menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri. "Kata Pak Darmono sudah terima SPDP-nya tanggal 15 Agustus," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman, membantah penetapan Abdul Hafiz sebagai tersangka. Menurut Sutarman, setiap laporan polisi yang masuk ke penyidik, memang langsung dibuatkan SPDP. Ia bahkan mengatakan, polisi belum memiliki bukti-bukti awal untuk menetapkan Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka.

Tapi selanjutnya, penetapan tersangka terhadap Abdul Hafiz tertuang dalam SPDP bernomor Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum. Menurut Direktur Satuan Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso, kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Kemelut panjang Pilkada Maluku Utara yang menyeret Ketua KPU, berawal dari sengketa hasil penghitungan hasil Pilkada Malut di 3 kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat pada November 2007. Sengketa suara itu tidak bisa diselesaikan KPU di tingkat provinsi, sehingga diambil alih oleh KPU Pusat.

KPU Pusat kemudian melakukan penghitungan hasil Pilkada Maluku Utara dan menetapkan pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada Malut. Pengambilalihan ini ternyata tidak menyelesaikan masalah.

Kala Prabowo Kenang Masa Digembleng Senior di TNI, Begini Kisahnya

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Azis Khairie, bahkan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Khairie mempertanyakan kewenangan Yudhoyono yang telah mengangkat Thayib Armayin dan Abdul Gani Kasuba menjadi gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. (eh)

Rawon Buntut

5 Hidangan Sup Terbaik di Dunia, Rawon dan Soto Betawi Peringkat Teratas

Sup dapat dihidangkan sebagai makanan pembuka atau hidangan utama. Terdapat 5 hidangan sup yang dinilai terbaik di dunia, rawon dan, Soto Betawi ada di peringkat teratas.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024