DPR Minta Kejelasan Soal Status Ketua KPU

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyayangkan perbedaan persepsi antara Kejaksaan dan Kepolisian soal status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Kejaksaan menyatakan Hafiz berstatus sebagai tersangka, sedangkan kepolisian menyatakan Hafiz berstatus sebagai saksi.

“Saya prihatin mendengar dua lembaga ini silang pendapat di depan publik. Kok jadi seperti ini,” kata Priyo. Oleh karena itu, ia meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk turun tangan guna menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dengan kasus yang menimpa Ketua KPU.

“Saya minta Kapolri dan Jaksa Agung turun langsung untuk menjelaskan, supaya tidak terjadi salah paham yang lebih parah,” ujar Priyo. Menurutnya, penetapan pejabat penting sebagai tersangka mestinya sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Politisi Golkar itu juga mengaku kaget dengan kasus yang menimpa Hafiz. Ia menyatakan, sebelumnya tidak pernah mendengar kasus yang mendera Ketua KPU tersebut. Menurut Priyo, justru persoalan surat palsu Mahkamah Konstitusi dengan terlapor mantan komisioner KPU Andi Nurpati yang kini dibahas di Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR, yang menjadi sorotan publik dan DPR.

Jadi Priyo mengaku kaget ketika di tengah investigasi kasus surat palsu MK, Hafiz tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama sekali berbeda. “Itu mengejutkan kami. Sementara kasus yang sedang kami bahas di Panja Mafia Pemilu belum ada progress, masih jalan di tempat, kok Ketua KPU yang tidak terdengar punya kasus, malah jadi tersangka,” kata Priyo.

Priyo juga meminta kejaksaan dan kepolisian melakukan evaluasi internal terkait perbedaan persepsi atas status Ketua KPU. “Ke depan, jangan ada sengkarut perbedaan seperti itu di hadapan publik. Apalagi soal pejabat publik yang menjadi tersangka. Kasus sepenting ini mestinya menyamakan persepsi dulu. Jangan sembrono,” kata dia.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terjerat kasus dugaan manipulasi data Pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara. Kemelut panjang Pilkada Malut berawal dari sengketa hasil penghitungan hasil Pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat pada November 2007. Sengketa suara itu tidak bisa diselesaikan KPU di tingkat provinsi, sehingga diambil alih oleh KPU Pusat.

KPU Pusat kemudian melakukan penghitungan hasil Pilkada Maluku Utara dan menetapkan pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada Malut.

Keren! Mbah Wahyuni, Pendaki Berusia 71 Tahun yang Sudah Taklukkan Banyak Gunung di Indonesia

Pengambilalihan ini ternyata tidak menyelesaikan masalah. Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Azis Khairie, bahkan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Khairie mempertanyakan kewenangan Yudhoyono yang telah mengangkat Thayib Armayin dan Abdul Gani Kasuba menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. (adi)

Kris Dayanti

Bulu Mata, Salah Satu Kunci Penampilan Kris Dayanti

Meskipun telah menikah selama beberapa tahun, Kris Dayanti menegaskan pentingnya menjaga penampilan dan kebersihan diri di hadapan suami.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024