Mantan Ketua Pansus UU Kementerian Negara

“Tak Bisa Sembarang PNS Jadi Wakil Menteri”

Denny Indrayana
Sumber :
  • ANTARA/ Widodo S. Jusuf

VIVAnews – Mantan Ketua Panitia Khusus UU Kementerian Negara, Agun Gunandjar Sudarsa, menyatakan bahwa banyaknya penunjukkan wakil menteri saat ini oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyimpang jauh dari semangat dan cita-cita UU Kementerian Negara.

Menurut Agun, pengangkatan wakil menteri sesungguhnya memiliki sejumlah ketentuan dan persyaratan. “Menurut Undang-undang Kementerian Negara, jabatan wakil menteri harus diisi oleh pejabat karir. Jadi seharusnya diambil dari orang dalam kementerian sendiri,” kata Agun ketika dihubungi VIVAnews, Senin 17 Oktober 2011.

Nyatanya, lanjut Agun, saat ini sejumlah posisi wakil menteri tidak diisi oleh pejabat karir yang berasal dari kementerian yang bersangkutan, misalnya Denny Indrayana yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Denny sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Hukum. Ia tidak pernah berkarir secara formal di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekarang salah kaprah. Tidak bisa sembarang PNS (Pegawai Negeri Sipil) ditunjuk jadi wakil menteri. Kerja kementerian bisa lebih berantakan,” ujar Agun. Ia mengingatkan, semangat UU Kementerian Negara adalah untuk membentuk pemerintahan yang lebih efisien dan efektif, bukan malah untuk menghambat kinerja kebinet secara keseluruhan.

Agun menjelaskan, pada awalnya, jabatan wakil menteri dihidupkan dalam UU Kementerian Negara, dengan pertimbangan jauh ke depan. “Misalnya, ke depannya, untuk efektivitas kerja kabinet, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian digabung seperti di Jepang. Penggabungan seperti itu tentu mengakibatkan beban pekerjaan bertambah. Dalam kasus itulah, wakil menteri ditunjuk, untuk menangani urusan kementerian yang kompleks,” papar Agun.

Ia menambahkan, idealnya menteri di suatu kabinet berjumlah 25 orang. Dengan demikian, UU Kementerian Negara disusun dengan paradigma ke depan semacam itu. Jadi, bila di kemudian hari kementerian dirampingkan menjadi 25, dengan sebagian kementerian mengalami penggabungan, jabatan wakil menteri dapat dihidupkan guna membantu banyaknya pekerjaan dari menteri terkait.

“Intinya penunjukkan wakil menteri yang gemuk saat ini salah kaprah dan meninggalkan persoalan untuk ke depannya. Betul-betul preseden buruk. Ini bisa menimbulkan dualisme,” kata Agun. Ia menegaskan, filosofi penunjukkan wakil menteri benar-benar diabaikan. Padahal, imbuhnya, jumlah menteri sendiri saat ini sudah cukup banyak, yaitu 34 kursi kementerian, dengan masing-masing kementerian yang ruang lingkup pekerjaannya spesifik. (sj)

Prabowo: Jika Tidak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu Kami
Tengku Dewi

Suami Selingkuh, Tengku Dewi: Tau Diri Aja Udah Mau jadi Bapak Anak 2 Masih Begitu!

Aktor Andrew Andika dikabarkan berselingkuh dengan sejumlah wanita. Kabar ini dibongkar langsung oleh istrinya yang juga aktris Tengku Dewi Putri.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024