- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews – Politisi PKS, Fahri Hamzah, bulan depan akan pindah ke Komisi Keuangan DPR. Wakil Ketua Komisi III itu, menurut Fraksi PKS, ingin memberikan kontribusi di bidang perekonomian, sesuai dengan latar belakang pendidikannya sebagai Sarjana Ekonomi.
Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim, menyatakan bahwa kepindahan Fahri dari Komisi Hukum ke Komisi Keuangan DPR, bukan lantaran ucapan kontroversial yang dilontarkan Fahri beberapa waktu lalu soal pembubaran KPK. “Bukan karena statement pembubaran KPK. Itu memang keinginan beliau sendiri untuk pindah ke Komisi XI,” terang Abdul kepada VIVAnews, Selasa 17 Oktober 2011.
Abdul menjelaskan, permintaan Fahri untuk pindah komisi itu sedang diajukan oleh Fraksi PKS ke Dewan Pengurus Pusat Partai PKS, untuk selanjutnya disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR guna diproses secara kelembagaan. “Jadi saat ini belum difinalkan. Yang jelas, fraksi selalu memberi peluang kepada anggotanya untuk berkembang secara maksimal,” kata dia.
Sekali lagi Abdul menekankan, pindahnya Fahri dari Komisi III bukan lantaran soal pandangannya yang berbeda terhadap keberadaan institusi KPK. “Bukan karena statement kontroversial. Beliau itu ditempatkan di komisi mana saja tetap bisa hidup.”
Abdul menambahkan, kemungkinan besar posisi Fahri di Komisi III akan digantikan oleh dirinya.
Dalam rapat konsultasi antara DPR, Polri, Kejaksaan, dan KPK beberapa waktu lalu, Fahri menuai kecaman ketika mengemukakan gagasannya untuk membubarkan KPK.
“Lebih baik KPK dibubarkan, karena saya tidak percaya institusi superbody dalam demokrasi. Tidak boleh ada institusi superbody yang sistemnya tertutup dalam demokrasi. Prinsip kerja dalam demokrasi adalah open system,” kata dia.
Fahri mengatakan, ia tidak percaya KPK karena sampai saat ini, korupsi belum juga hilang dari Indonesia. “Sudah 9 tahun DPR memberikan power dan kewenangan extra ordinary kepada KPK, tapi korupsi di hulu dan hilir tidak juga hilang. KPK sekarang malah mau menghabisi DPR. Itu kan pembusukan sistem. Bahaya sekali ini. KPK harus dikritisi. Jadi, mandat yang diberikan DPR kepada KPK selama ini adalah pemubaziran besar untuk membangun popularitas orang-orang KPK.”