Anggota DPR Polisikan Pejabat Ombudsman

Tulisan
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Miryam S Haryani, melaporkan Sekretaris Jenderal Ombudsman, Suhariyono, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Miryam disampaikan pengacaranya, Elza Syarif.

Petugas Damkar Sebut Korban Tewas Terpanggang Akibat Kebakaran Toko Frame Mampang

Menurut Elza laporan itu karena Suhariyono tidak menanggapi permintaan klarifikasi yang sudah diberikan kepadanya minggu lalu. "Laporan tersebut, guna menanggapi seluruh tudingan Suhariyono yang dimuat pada beberapa media cetak dan elektronik pada awal Oktober 2011," ujar Elza di Polda Metro Jaya, Senin 17 Oktober 2011.

Menurut Elza, Suhariyono dilaporkan karena menyatakan kliennya yang politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu ikut permainan anggaran pada pembahasan APBN Perubahan 2011, di mana kliennya dituding meminta  bayaran sebagai komitmen proyek agar anggaran Ombudsman ditetapkan oleh Banggar DPR. Miryam, kata Elza mengakui pernah memanggil Suhariyono ke DPR. Pemanggilan itu juga  bertujuan agar Ombudsman merevisi Rencana Kerja Kementerian Lembaga (RKKL) yang diajukan, salah satunya memasukkan saran hasil Rapat Pleno dengan Komisi II DPR RI.

Brigjen Sharif Tuding Israel Berbohong Pembangkit Listriknya Rusak Usai Serangan Iran

"Itu tidak melanggar kode etik karena berlangsung saat jam kerja pukul 13.00 WIB, seluruh proses pembahasan APBN-P 2011 sesuai dengan mekanisme dengan melibatkan mitra kerja Komisi II DPR RI, termasuk Ombudsman," kata dia.

Atas dugaan tersebut, pihaknya langsung melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertulis dalam nomor laporan TBL/3593/X/2011/Dit Reskrimum dengan tuduhan pasal 310 dan 311 KUHP.

Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

Elza menambahkan kliennya sempat melayangkan surat untuk klarifikasi terkait tudingan tersebut, namun pihak Ombudsman tidak bisa memenuhi undang tersebut.

Sempat Diteror

Menurut Elza, kliennya pernah mendapat SMS teror dari seseorang yang tidak dikenal, SMS tersebut berisi ancaman dan ejekan kepada kliennya. "Isinya kurang lebih jika tidak memberi uang,  akan mem-blow-up (kasus)nya. Pada saat itu kami tidak mengerti sehingga kami membiarkannya," kata dia.

Saat mendapatkan SMS tersebut, kliennya pernah melaporkan ke Ketua Komisi II DPR RI yakni Chairuman Harahap, ketika itu kata Elza, Miryam hanya disarankan untuk tidak membalas pesan ancaman tersebut.

Nomor pengirim pesan tersebut, lanjut Elza, selalu berbeda. Saat kliennya menghubungi selalu tidak aktif dan ketika di-SMS balik, tidak ada jawabannya.

"Kamu ini mafia anggaran, kamu punya uang banyak, bagi uangnya pada kami. Kalau tidak dibagi kasusnya kami blow-up," kata Elza menirukan kata-kata dalam SMS itu.

Hingga saat ini, Elza belum bisa memastikan apakah SMS tersebut ada kaitannya dengan tudingan Sekjen Ombudsman atau tidak. Elza meminta kepolisian mengungkap kedua kasus tersebut. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya