Dampak Reshuffle:

RUU Rumah Susun Disahkan Tanpa Menteri

Menpera Suharso Monoarfa
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Barangkali ini kali pertama terjadi, pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang di Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanpa menteri terkait. Dijadwalkan, Sidang Paripurna DPR hari ini mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan RUU Rumah Susun menjadi UU.

RUU Rumah Susun ini dibahas oleh Komisi V DPR bersama pemerintah, dalam hal ini diwakili Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dan Menkumham Patrialis Akbar. RUU itu telah disahkan di tingkat pertama, yakni di Panitia Kerja Komisi V bersama dua menteri tersebut.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, ini sebuah 'keganjilan'. Politisi PDIP tersebut lantas berkicau di Twitter. Menurut Pram, keanehan itu adalah dampak reshuffle yang sedang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Pengesahan RUU Rumah Susun hari ini tanpa dihadiri dua Menteri yang berjasa: Suharso M dan Patrialis A #DampakReshuffle".

Pramono menjelaskan, dirinya yang akan memimpin rapat hari ini. Mantan Sekjen PDIP itu juga mempersilakan VIVAnews.com mengutip tweet-nya itu.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR Saleh Husin mengatakan RUU Rumah Susun antara lain mengatur pemisahan tegas antara regulator dan operator, status kepemilikan tanah, hak milik atau sewa, serta bagaimana cara kepemilikannya.

Menurut dia, pembahasan RUU itu dilakukan bersama Menpera Suharso Monoarfa serta Menkumham Patrialis Akbar.

Namun, kedua menteri itu kini diketahui satu mundur dan satunya diganti. Masalahnya, pengganti keduanya belum dilantik. "Ketika rapat pimpinan pengganti Bamus kemarin, kami usulkan pengesahan ditunda. Namun, mayoritas fraksi berpandangan jalan terus. Sudah begitu, ya jalan saja," katanya kepada VIVAnews.com.

Menurut Saleh, meski tanpa menteri, pengesahan tetap jalan sepanjang ada unsur pemerintah yang mewakili. "Bisa pejabat di Kementerian seperti Sesmen," ujarnya. (art)

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Ilustrasi pengendara sepeda motor

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video di media sosial memperlihatkan pengendara motor menabrak sebuah mobil pikap hingga terjungkal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024